Suara Sumatera - Hotman Paris harus berurusan dengan hukum. Kali ini statusnya bukan sebagai pengacara melainkan sebagai terlapor.
Adalah Putri Alvin Lim, KVL yang melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Bareskrim Polri hari ini, Selasa (26/9/2023).
KVL melaporkan Hotman Paris atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Remaja 16 tahun ini melaporkan Hotman setelah somasinya tidak ditanggapi.
KVL melaporkan Hotman Paris dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik. Tidak ada meminta maaf atau pun membalas somasi saya," kata KVL.
Jika Hotman meminta maaf, KVL mengatakan tidak akan mencabut proses hukum. "Saya cuma menunggu permintaan maaf," imbuhnya.
Hotman Paris sempat ikut mengomentari kasus ujaran "Kejaksaan Sarang Mafia" yang diucapkan Alvin Lim lewat Instagram.
Menurutnya, Alvin tidak akan lolos dari jerat hukum karena sebelumnya sudah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus pemalsuan dokumen.
Hotman Paris Hutapea dalam unggahan yang sama juga menyinggung dugaan KVL dimanfaatkan tim pengacara Alvin Lim untuk mencari simpati publik.
Baca Juga: Siang-Malam Razia, Pemko Bukittinggi Sikat 6 Orang PSK dan Waria Online
KVL keberatan dengan cara Hotman Paris menyebut dirinya sebagai alat yang dipakai Alvin Lim untuk mencari simpati publik dalam kasus ujaran "Kejaksaan Sarang Mafia".
"Sebagai orang bermoral, saya keberatan dengan kata-kata yang diucapkan. Itu sudah melecehkan dan merendahkan martabat saya sebagai wanita," ucap KVL.
"Saya manusia yang punya pikiran dan akal sehat. Jadi tentu saya bukan seperti barang yang bisa dipakai," katanya menyambung.