SuaraSumedang.id - Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo berupaya melakukan penyogokan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut diduga dilakukannya demi meloloskan permohonan perlindungan yang diajukan istrinya Ibu PC (Putri Candrawathi).
Kabar mengenai penyogokan dari Ferdy Sambo itu diungkap langsung oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Saroso.
Dia mengatakan, upaya tersebut bukan lagi dugaan, melainkan benar adanya terjadi.
"Itu bukan diduga, memang terjadi," kata Hasto, dilansir dari Suara.com, Jumat (12/8/2022).
Peristiwa itu terjadi di Kantor Propam Polri, tempat kerja Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Rabu (13/7) lalu.
![Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]](https://media.suara.com/suara-partners/sumedang/thumbs/1200x675/2022/08/12/1-ketua-lpsk-hasto-atmojo-suroyo.jpg)
Tepatnya lima hari setelah peristiwa penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, Jumat (8/7) lalu.
Waktu itu, LPSK bertemu Ferdy Sambo untuk melakukan koordinasi mengenai kasus Brigadir J yang meninggal dunia.
Pada saat itu, seorang yang merupakan anggota Ferdy Sambo menyodorkan uang di dalam dua amplop berukuran tebal ke satu di antara staf LPSK.
Baca Juga: Nathalie Holscher Dicibir Netizen Usai Mendapatkan Harta dari Sule
"Waktu sudah selesai mau pulang, ada seseorang dari Pak Ferdy Sambo menyampaikan dua amplop besar yang diduga isinya adalah uang. Tapi kita tidak tahu karena kita tidak membukanya," kata Hasto.
Hasto pun memastikan, dua amplop tersebut yang diduga isinya uang langsung ditolak dan dikembalikan.
Dia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah uang dalam dua amplop besar tersebut.
"Tapi langsung dikembalikan pada saat itu juga," ucap Hasto.
Dijelaskan setelah kejadian itu, pada Kamis 14 Juli 2022, Putri istri Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dan melakukan pertemuan pada Sabtu 16 Juli 2022. Saat itu LPSK gagal menggali keterangan karena kondisinya yang tidak stabil.
Terhitung LPSK sudah dua kali berupaya menemui Putri Candrawathi untuk proses asesmen permohonan perlindungannya.
Namun gagal dilakukan karena kondisinya yang tidak stabil. Pada Senin (15/8/2022) depan, LPSK akan memutuskan status Putri, terlindung atau tidak.