SuaraSumedang.id - Mengenai perkembangan kasus penembakan Brigadir J, tim khusus besutan Kapolri ingin segera limpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tim yang dibentuk Kapolri untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J kini tengah fokus menyelesaikan berkas perkara tersebut.
"Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU," kata Dedi, Senin (15/8/2022).
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Ma'ruf atau KM (sopir/ART).
Keempat tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 388 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Selain itu, tim inspektorat khusus (Itsus) juga sudah menetapkan 31 orang personel Polri diduga melanggar prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari 31 orang itu, sebanyak 16 orang perwira Polri ditempatkan di tempat khusus, yakni enam orang di Patsus Mabes Polri, dan 10 orang di Patsus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Anggota Polri yang terlihat dalam pelanggaran prosedur penanganan di TKP Duren Tiga juga diperiksa secara intensif terkait dugaan pelanggaran tindak pidana dalam upaya penghambatan penegakan hukum (obstruction of justice) seperti perusakan tempat kejadian perkara, pengaburan berita, dan lainnya.
(Sumber:ANTARA)