denpasar

Jadi Tersangka, Istri Sambo Turut Serta Lakukan Pembunuhan Brigadir Joshua

Suara Denpasar Suara.Com
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:29 WIB
Jadi Tersangka, Istri Sambo Turut Serta Lakukan Pembunuhan Brigadir Joshua
Timsus Polri sudah menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Johsua, Jumat (19/8/2022) (Facebook Divisi Humas Polri/ ISTIMEWA)

SUARA DENPASAR – Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirya dijadikan tersangka. Ternyata, dia turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

Hal itu diungkap Tim Khusus (Timsus) bentukan Polri. Irwasum sekaligus Ketua Timsus perkara pembunuhan berencana Brigadir Joshua, Komjen Pol Agung Budi Martoyo dan lainnya di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022) siang.

“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam, saintific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, juga sudah gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Komjen Pol Agung.

“Nanti pasalnya penyidik yang menjelaskan,” imbuh dia.

Dirtipidum Bareskrim Polri yang juga ketua tim penyidk timsus, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa penyidik telah mengkonfrontir di pastikan Putri Candrawathi alias istri Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

“Kapan diperiksa, sebetulnya yang bersangkutan (Putri Candrawathi) sudah diperiksa 3 kali. Seyogyanya kemarin yang bersangkutan juga diperiksa, tapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan, minta istirahat 7 hari,” terang Andi Rian.

Andi Rian melanjutkan, penetapan istri Sambo ini sudah melalui gelar perkara, juga berdasarkan 2 alat bukti. Yang pertama, keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV baik di lokasi Jalan Saguling maupun dekat TKP.

Andi juga menjelaskan, yang selama ini menjadi pertanyaan publik, penyidik juga memperoleh DVR Pos Satpam (CCTV) yang membuktikan keberadaan Putri Candrawathi ada di lokasi pembunuhan Brigadir Joshua.

“Ini yang menjadi bagian circumstantial evidence, barang bukti tidak langsung, yang menjadi bukti petujuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga, dan melakukan kegiatan-kegiatan yang bagian rencana pembunuhan Brigadir Joshua,” papar Andi.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Pencipta Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet Minta Maaf

Andi pun menjelaskan bahwa Putri Candrawathi dijerat menggunakan pasal yang sama dengan empat tersangka sebelumnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada RE (Richard Eliezer) Bripka RR (Ricky Rizal), dan KM (Kuwat Maruf).

Sangkaannya adalah Pasal 340 subsidair Pasal 380 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP, yakni pembunuhan berencana yang ancaman maksimal hukuman mati. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa Putri Candrawathi, istri Sambo ini turut serta membunuh Brigadir Joshua. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI