Jadi Tersangka, Istri Sambo Turut Serta Lakukan Pembunuhan Brigadir Joshua

Suara Denpasar

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:29 WIB
Jadi Tersangka, Istri Sambo Turut Serta Lakukan Pembunuhan Brigadir Joshua
Timsus Polri sudah menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Johsua, Jumat (19/8/2022) (Facebook Divisi Humas Polri/ ISTIMEWA)

SUARA DENPASAR – Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirya dijadikan tersangka. Ternyata, dia turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

Hal itu diungkap Tim Khusus (Timsus) bentukan Polri. Irwasum sekaligus Ketua Timsus perkara pembunuhan berencana Brigadir Joshua, Komjen Pol Agung Budi Martoyo dan lainnya di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022) siang.

“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam, saintific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, juga sudah gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Komjen Pol Agung.

“Nanti pasalnya penyidik yang menjelaskan,” imbuh dia.

Dirtipidum Bareskrim Polri yang juga ketua tim penyidk timsus, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa penyidik telah mengkonfrontir di pastikan Putri Candrawathi alias istri Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

“Kapan diperiksa, sebetulnya yang bersangkutan (Putri Candrawathi) sudah diperiksa 3 kali. Seyogyanya kemarin yang bersangkutan juga diperiksa, tapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan, minta istirahat 7 hari,” terang Andi Rian.

Andi Rian melanjutkan, penetapan istri Sambo ini sudah melalui gelar perkara, juga berdasarkan 2 alat bukti. Yang pertama, keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV baik di lokasi Jalan Saguling maupun dekat TKP.

Andi juga menjelaskan, yang selama ini menjadi pertanyaan publik, penyidik juga memperoleh DVR Pos Satpam (CCTV) yang membuktikan keberadaan Putri Candrawathi ada di lokasi pembunuhan Brigadir Joshua.

“Ini yang menjadi bagian circumstantial evidence, barang bukti tidak langsung, yang menjadi bukti petujuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga, dan melakukan kegiatan-kegiatan yang bagian rencana pembunuhan Brigadir Joshua,” papar Andi.

baca juga

Andi pun menjelaskan bahwa Putri Candrawathi dijerat menggunakan pasal yang sama dengan empat tersangka sebelumnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada RE (Richard Eliezer) Bripka RR (Ricky Rizal), dan KM (Kuwat Maruf).

Sangkaannya adalah Pasal 340 subsidair Pasal 380 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP, yakni pembunuhan berencana yang ancaman maksimal hukuman mati. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa Putri Candrawathi, istri Sambo ini turut serta membunuh Brigadir Joshua. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Tembak Polisi, Tersangka Pembunuhan Brigadir Joshua Jadi 5 Orang

Polisi Tembak Polisi, Tersangka Pembunuhan Brigadir Joshua Jadi 5 Orang

Denpasar | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:01 WIB

Update Pembunuhan Brigadir Joshua: Putri Candrawathi Tersangka, Dijerat Pasal 340 Pembunuhan Berencana

Update Pembunuhan Brigadir Joshua: Putri Candrawathi Tersangka, Dijerat Pasal 340 Pembunuhan Berencana

Denpasar | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:49 WIB

Sambo Effect, Kapolri Perintahkan Berantas Judi Darat dan Online

Sambo Effect, Kapolri Perintahkan Berantas Judi Darat dan Online

Denpasar | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 12:39 WIB

Terkini

Alasan Keir Starmer Mengundurkan Diri dari Kursi Perdana Menteri Inggris

Alasan Keir Starmer Mengundurkan Diri dari Kursi Perdana Menteri Inggris

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:28 WIB

Dittipideksus Bareskrim Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus PT DSI, Ini Sosoknya

Dittipideksus Bareskrim Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus PT DSI, Ini Sosoknya

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:25 WIB

Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:21 WIB

4 OOTD Edgy Streetwear ala Jihyo TWICE yang Siap Bikin Kamu Makin Pede!

4 OOTD Edgy Streetwear ala Jihyo TWICE yang Siap Bikin Kamu Makin Pede!

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 16:20 WIB

Karakter Lotso dan Romantisme terhadap Sosok Pemimpin Otoriter

Karakter Lotso dan Romantisme terhadap Sosok Pemimpin Otoriter

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 16:20 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Foto | Senin, 22 Juni 2026 | 16:19 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Foto | Senin, 22 Juni 2026 | 16:19 WIB

Bukan Sekadar Tempat Wisata: Industri Pariwisata Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Bukan Sekadar Tempat Wisata: Industri Pariwisata Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 16:18 WIB

Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek Unggu Kesukaan Jokowi di Ulang Tahunnya, Ini Pesannya

Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek Unggu Kesukaan Jokowi di Ulang Tahunnya, Ini Pesannya

Surakarta | Senin, 22 Juni 2026 | 16:18 WIB

Punya Daya Tarik Rasa dan Visual, Mayoritas Vape di Indonesia Dikemas dengan Desain Ramah Remaja

Punya Daya Tarik Rasa dan Visual, Mayoritas Vape di Indonesia Dikemas dengan Desain Ramah Remaja

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:18 WIB