SUARA DENPASAR – Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirya dijadikan tersangka. Ternyata, dia turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.
Hal itu diungkap Tim Khusus (Timsus) bentukan Polri. Irwasum sekaligus Ketua Timsus perkara pembunuhan berencana Brigadir Joshua, Komjen Pol Agung Budi Martoyo dan lainnya di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022) siang.
“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam, saintific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, juga sudah gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Komjen Pol Agung.
“Nanti pasalnya penyidik yang menjelaskan,” imbuh dia.
Dirtipidum Bareskrim Polri yang juga ketua tim penyidk timsus, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa penyidik telah mengkonfrontir di pastikan Putri Candrawathi alias istri Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
“Kapan diperiksa, sebetulnya yang bersangkutan (Putri Candrawathi) sudah diperiksa 3 kali. Seyogyanya kemarin yang bersangkutan juga diperiksa, tapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan, minta istirahat 7 hari,” terang Andi Rian.
Andi Rian melanjutkan, penetapan istri Sambo ini sudah melalui gelar perkara, juga berdasarkan 2 alat bukti. Yang pertama, keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV baik di lokasi Jalan Saguling maupun dekat TKP.
Andi juga menjelaskan, yang selama ini menjadi pertanyaan publik, penyidik juga memperoleh DVR Pos Satpam (CCTV) yang membuktikan keberadaan Putri Candrawathi ada di lokasi pembunuhan Brigadir Joshua.
“Ini yang menjadi bagian circumstantial evidence, barang bukti tidak langsung, yang menjadi bukti petujuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga, dan melakukan kegiatan-kegiatan yang bagian rencana pembunuhan Brigadir Joshua,” papar Andi.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Pencipta Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet Minta Maaf
Andi pun menjelaskan bahwa Putri Candrawathi dijerat menggunakan pasal yang sama dengan empat tersangka sebelumnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada RE (Richard Eliezer) Bripka RR (Ricky Rizal), dan KM (Kuwat Maruf).
Sangkaannya adalah Pasal 340 subsidair Pasal 380 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP, yakni pembunuhan berencana yang ancaman maksimal hukuman mati. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa Putri Candrawathi, istri Sambo ini turut serta membunuh Brigadir Joshua. (*)