Polemik Uang Pensiun Anggota DPR dan PNS, Ini Perbedaanya

Suara Sumedang | Suara.com

Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:20 WIB
Polemik Uang Pensiun Anggota DPR dan PNS, Ini Perbedaanya
Ilustrasi Uang - Besaran Gaji 13 Pensiunan (Shutterstock)

SuaraSumedang.id – Semenjak Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan uang jaminan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS) membebani anggaran negara.

Masyarakat mulai menyoroti dana pensiunan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga memunculkan polemik keduanya.

Perbedaan dana pensiun antara DPR dan PNS memancing perhatian publik setelah sejumlah data menyatakan jaminan hari tua pegawai pelat merah itu membebani APBN.

Seperti dilansir dari suara.com Selasa (30/08/2022), perbandingan uang pensiun DPR dan PNS pun tidak terlalu jauh. 

Bagi anggota DPR yang telah dinyatakan purna tugas, mereka berhak menerima uang pensiun dengan besaran Rp3.200.000 – Rp3.800.0000.

Regulasi baku yang mengatur mengenai dana pensiun anggota DPR antara lain UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, pada Pasal 17 dan Pasal 18.

Pasal 17 menyebutkan bahwa jika penerima pensiunan, dalam hal ini anggota DPR, meninggal dunia, maka istri atau suami sah yang dimilikinya akan mendapatkan hak uang pensiun.

Pasal 18 menyatakan pemberian pensiun kepada janda/duda dan almarhum anggota DPR. Kemudian Pasal 19, yang menyatakan bahwa jika tidak memiliki suami atau istri, maka warisan uang pensiun bisa diterimakan pada anak pertama, sebelum usianya 25 tahun.

Sementara untuk PNS, uang pensiun ditentukan berdasarkan golongan terakhir yang dijabat sebelum purna tugas. Perbandingannya hampir-hampir sama dengan DPR.

Secara lebih terperinci, uang pensiun PNS golongan I antara Rp1.560.800 - Rp2.014.900, PNS Golongan II antara Rp1.560.800 - Rp2.865.000, PNS Golongan III antara Rp1.560.800 - Rp3.597.800, PNS Golongan IV antara Rp1.560.800 - Rp4.425.900.

Uang pensiun ini bisa diwariskan kepada janda atau duda PNS ketika pasangannya meninggal dunia dengan jumlah yang diatur secara terpisah sebagai berikut. 

1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800 - Rp1.934.800. 

2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800 - Rp2.746.500. 

3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100 - Rp3.453.300. 

Baca Juga: Meski Hanya Menjabat Lima Tahun, Anggota DPR Bisa Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Ini Rinciannya!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Subsidi Bakal Bengkak Hampir Capai Rp 700 Triliun

Subsidi Bakal Bengkak Hampir Capai Rp 700 Triliun

| Selasa, 30 Agustus 2022 | 14:47 WIB

Ahmad Sahroni Akui Berkawan dengan Ferdy Sambo: Dulu Dia Enggak Arogan Sekarang Sudah Lupa Diri

Ahmad Sahroni Akui Berkawan dengan Ferdy Sambo: Dulu Dia Enggak Arogan Sekarang Sudah Lupa Diri

Hits | Selasa, 30 Agustus 2022 | 14:10 WIB

Anggota DPR Ahmad Sahroni Optimistis Banding Ferdy Sambo Ditolak: Secara Nalar itu Nggak Mungkin

Anggota DPR Ahmad Sahroni Optimistis Banding Ferdy Sambo Ditolak: Secara Nalar itu Nggak Mungkin

Hits | Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:31 WIB

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Curhat Harga Jual Eceran Dalam Negeri Tidak

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Curhat Harga Jual Eceran Dalam Negeri Tidak

| Minggu, 28 Agustus 2022 | 14:30 WIB

Momen Iriana Jokowi Tak Tahan Ingin Joget Saat HUT RI di Istana Merdeka

Momen Iriana Jokowi Tak Tahan Ingin Joget Saat HUT RI di Istana Merdeka

| Rabu, 17 Agustus 2022 | 12:08 WIB

Terkini

Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM

Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:41 WIB

Siapa Marco Giampaolo? Eks AC Milan yang Resmi Jadi Pelatih Emil Audero

Siapa Marco Giampaolo? Eks AC Milan yang Resmi Jadi Pelatih Emil Audero

Bola | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:30 WIB

Jadwal Tayang Film Spesial Lebaran di TV, Paling Banyak Trans 7

Jadwal Tayang Film Spesial Lebaran di TV, Paling Banyak Trans 7

Entertainment | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:30 WIB

Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi

Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:18 WIB

LIVE STREAMING: Car Free Night Warnai Malam Takbiran di Jakarta

LIVE STREAMING: Car Free Night Warnai Malam Takbiran di Jakarta

Video | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:18 WIB

Bagikan THR Lebaran Lebih Mudah, BRI Catat 45,9 Juta Pengguna BRImo Aktif Gunakan Layanan Digital

Bagikan THR Lebaran Lebih Mudah, BRI Catat 45,9 Juta Pengguna BRImo Aktif Gunakan Layanan Digital

Sumsel | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:10 WIB

FIFA Tegaskan Sepak Bola sebagai Alat Perdamaian di Tengah Konflik Global

FIFA Tegaskan Sepak Bola sebagai Alat Perdamaian di Tengah Konflik Global

Bola | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:09 WIB

BRI Lebaran 2026: Kirim THR Digital Cukup 6 Langkah Lewat Fitur QRIS Transfer BRImo

BRI Lebaran 2026: Kirim THR Digital Cukup 6 Langkah Lewat Fitur QRIS Transfer BRImo

Lampung | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:05 WIB

Sebelum Salat Idulfitri Makan atau Tidak? Ini Amalan yang Dianjurkan Sesuai Sunah

Sebelum Salat Idulfitri Makan atau Tidak? Ini Amalan yang Dianjurkan Sesuai Sunah

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:05 WIB

Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang

Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:03 WIB