SuaraSumedang.id - Aktor Jefri Nichol meralat pernyataannya yang menyebut anak Ferdy Sambo bikin onar di sebuah kelab malam. Jefri meminta maaf karena ia menyadari kekeliruannya terkait tudingan kepada anak Ferdy Sambo.
Jefri Nichol mencuit kalimat permintaan maaf lewat Twitter pribadinya @jefrinichol. Ia ternyata keliru menuding anak Ferdy Sambo membuat keributan di sebuah kelab malam.
"Maaf, ternyata orang random teriak teriak sambo di depan club, bukan anaknya," tulis Jefri dikutip SuaraSumedang.id
Semula, aktor berusia 23 tahun itu berkomentar di akun Instagram Melanie Subono yang mengunggah tentang kritikannya terkait tak ditahannya Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Jefri menyebut anak mantan Kadiv Propam Polri itu membuat keributan di sebuah klub malam.
"Anaknya padahal udah bisa ribut di club baru banget semalem," komentar Jefri Nichol.
Terlepas dari hal itu, Jefri tetap mengkritisi terkait tidak ditahannya Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan. Jefri bertanya kenapa saat orang berpengaruh tersandung masalah hukum, maka mendapat perlakuan berbeda dibandingkan warga sipil.
"But still, kalo terbukti bersalah ya harus jalanin hukuman, i did my time so kenapa pejabat dikasih treatment yang berbeda dari warga sipil? terus gimana nasib balita balita yang dipenjara sama ibunya?" Bebernya.
"Ga adil aja ketika warga sipil yang punya balita terus balitanya tetep dipenjara sedangkan pejabat dikasih keringanan walaupun anaknya udah dewasa," tambahnya.
Baca Juga: Soroti Oknum Polisi Suruh Wartawan Bicara dengan Pohon, Kompolnas Minta Disidang Etik
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua, Putri Candrawathi mengajukan permohonan agar tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.
Alasan kemanusiaan yang dimaksud istri Ferdy Sambo itu karena ia masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya belum stabil. Hal itu disebutkan kuasa hukum Putri, Arman Hanis, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata Arman.
Meski tidak ditahan, lanjut Arman, kliennya itu tetap wajib lapor setiap dua kali dalam satu pekan.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," bebernya.
Menurutnya, status Putri memang bukan sebagai tahanan kota, tapi tetap mengajukan permohonan tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.