SuaraSumedang.id - Polri angkat bicara perihal Ferdy Sambo yang menulis surat bahwa Brigjen Hendra tidak terlibat pengrusakan CCTV.
Brigjen Hendra sebelumnya diduga terlibat dalam perusakan CCTV kasus pembunuhan Brigadir J.
Tanggapan ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Dia menambahkan bahwa seorang tersangka juga berhak untuk mengingkar.
"Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar,” ujar Irjen.
Menurutnya Brigadir Hendra bersalah atau tidaknya tergantung persidangan.
Sehingga meskipun demikian keputusan ada di tangan hakim perisangan.
"Monggo, silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya,” pungkasnya
Baca Juga: Soal Kasus Brigadir J, Polri: Fokus Sempurnakan Berkas Tersangka