SuaraSumedang.id - Polri sampaikan bahwa saat ini sedang berfokus menyempurnakan berkas perkara tersangka.
Hal itu dilakukan karena Kejaksaan Agung telah mengembalikan lima berkas tersangka kepada penyidik Polri.
Berkas tersebut menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo harus dilengkapi sehingga bisa dilimpahkan kembali.
"Info terakhir dari Pak Dirtipidum yang disampaikan ke saya, untuk lima berkas perkara yang sudah dilimpahkan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan kelimanya sudah dapat P19," ujarnya dilansir dari PMJ NEWS pada Jumat (2/9/22).
Berkas ini menurutnya, akan dilengkapi dengan petunjuk dan berbagai catatan dari JPU.
"Ini yang jadi fokus kita agar berkas disempurnakan penyidik, dikembalikan ke JPU dan semoga bisa segera P21," ujarnya.
Dia juga mengatakan jika sudah P21 maka akan disampaikan kembali.
Selain itu, publik diharapkan bersabar menunggu hal tersebut.
"Kalau sudah P21, nanti akan saya sampaikan. Penyerahan tahap 2 baik barang bukti dan tersangka, nanti akan kita sampaikan, tolong bersabar,” pungkasnya.