SuaraSumedang.id - Kompol Baiquni mengajukan banding usai dirinya dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) karena diduga terlibat dalam obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi angkat bicara terkait ajuan banding yang dilakukan Kompol Baiquni.
"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," ujarnya pada Jumat (2/9/2022) dilansir dari PMJ NEWS.
Selain itu, menurutnya juga terdapat sanksi administrasi yang diberikan kepada Kompol Baiquni.
"Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos," jelasnya.
Dia kemudian menerangkan bahwa Kompol Baiquini telah mengajukan banding.
"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga," ucapnya.
Ajuan banding tersebut menurutnya merupakan hak dari yang bersangkutan.
"Itu haknya yang bersangkutan," tegasnya.
Baca Juga: Film SLR Bergenre Horror dari Thailand, Kamera Jahat yang Merebut Nyawa
Meskipun menurutnya komisi sidang etik sudah mengambil keputusan.
"Tapi dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh komisi sidang kode etik maka komisi sidang kode etik bulat mengambil keputusan," pungkasnya.