Suara Denpasar - Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri yang menjadi tersangka obstruction of justice dalam penanganan perkara kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J dinilai sebagai korban kriminalisasi.
Ferdy Sambo membuat surat pembelaan terhadap sejumlah rekan sejawatnya di Kepolisian yang disangkakan dengan pasal obstruction of justice. Salah satu pembelaan diberikan kepada Brigjen Hendra Kurniawan.
"BJP Hendra Kurniawan dikriminalisasi oleh oknum-oknum di institusi, mulai dari hoax ikut mengantar jenazah dan melarang buka peti hingga dikriminalisasi terkait CCTV. Apakah yang membuat 'oknum-oknum! tersebut melakukan ini semua? Seberapa banyak borok mereka yang disimpan oleh BJP Hendra Kurniawan selama berdinas belasan tahun di Biro Paminal hingga dikriminalisasi agar berdiam di Mako Brimob dan dibungkam?" tulis Seali Syah lewat Instagram Story, menyertai postingan surat Sambo tersebut, Jumat (2/9/2022). Seali Syah adalah istri Brigjen Hendra Kurniawan.
Tulisan itu banyak mendapat respons warganet. Apalagi ada surat pembelaan dari mantan Kadiv Propam Mabes Polri. Yakni Irjen Ferdy Sambo yang dilengkapi tandatangan bematerai.
Salam surat pembelaan itu intinya Kaisar Sambo mengatakan dirinya yang memerintahkan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV di pos satpam Duren Tiga.
"Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan," demikian tulis suami dari Putri Candrawathi.
Artinya, dirinnya selalu Kadiv Propam saat itu yang bertanggung jawab penuh. Bukan anak buahnya yang hanya menerima perintah.
Untuk itu dia meminta penyidik agar tidak memproses orang yang tidak bersalah. Apalagi, rekan-rekan sejawatnya itu adalah aset Polri.
Untuk mengingatkan ada tujuh anggota Polri yang diduga melakukan obstruction of justice. Yakni mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen FerdySambo, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri), dan Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).
Baca Juga: Geng Sambo Rontok, Kompol Baiquni Wibowo Susul Kompol Chuck Putranto Dipecat dari Polisi
Juga ada nama, Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. ***