Efek Kasus Ferdy Sambo: 3 Polisi Sudah Dipecat, 4 Lagi Menunggu Giliran

Suara Denpasar | Suara.com

Sabtu, 03 September 2022 | 13:06 WIB
Efek Kasus Ferdy Sambo: 3 Polisi Sudah Dipecat, 4 Lagi Menunggu Giliran
Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo. (Kolase/Facebook)

Suara Denpasar - Sudah tiga anggota polisi yang dipecat dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir Joshua. Dengan demikian, tersisa empat polisi lagi yang menunggu giliran. 

Sebagaimana diketahui, tiga polisi yang sudah menjalani sidnag etik yaitu Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto. Ketiganya sudah menjalani sidang etik dengan keputusan sanksi PDTH atau pemberhentin dengan tidak hormat.

Pekan depan, Polri akan menggelar sidang etik kepada empat tersangka lainnya. Mereka adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rahman.

Polri saat ini secara paralel melakukan persidangan etik kepada para tersangka penghalangan penyidikan atau obstruction of justice. 

Surat Ferdy Sambo

Sebelumnya, Ferdy Sambo menulis surat yang ditujukan kepada penyidik Polri pada 30 Agustus 2022. Surat itu juga diunggah oleh istri Brigjen Hendra Kurniawan melalui Instagramnya @saelisyah.

Sambo melalui tulisannya memohon kepada penyidik agar jangan menghukum orang yang tidak bersalah. Dalam bagian akhir tulisannya, Sambo menyinggung tidak terlibatnya BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria.

"Sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri," bunyi surat Sambo.

7 Orang Tersangka

Sebanyak 7 tersangka ditetapkan dalam kasus penghalangan penyidikan. Mereka yang disebutkan di atas memiliki peran masing-masing.

Dalam kasus ini, Ditipidsiber Bareskrim Polri memeriksa 16 saksi. Untuk mengungkap kasus ini, Dittipidsiber membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE.

"Ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221 , Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP,” kata Dirtipid Siber Brigjen Pol Asep Edi Suheri, Jumat (19/8) lalu.

Demikian adalah update terbaru tentang persidangan etik anggota polisi yang menjadi tersangka penghalangan penyidikan.(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Analisa Komnas HAM Diperkuat Rekonstruksi Kuwat Ma'ruf, "Drama Queen" Putri Sambo dari Kasus Pelecehan Menjadi Kekerasan Seksual

Analisa Komnas HAM Diperkuat Rekonstruksi Kuwat Ma'ruf, "Drama Queen" Putri Sambo dari Kasus Pelecehan Menjadi Kekerasan Seksual

| Sabtu, 03 September 2022 | 13:00 WIB

Seali Syah Kecewa, Karir dan Prestasi Brigjen Hendra Kurniawan Tak Diperhitungkan

Seali Syah Kecewa, Karir dan Prestasi Brigjen Hendra Kurniawan Tak Diperhitungkan

| Sabtu, 03 September 2022 | 12:38 WIB

Cek Fakta? Brigjen Hendra Kurniawan Korban Kriminalisasi

Cek Fakta? Brigjen Hendra Kurniawan Korban Kriminalisasi

| Sabtu, 03 September 2022 | 12:23 WIB

Terkini

Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi

Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi

Sumsel | Senin, 13 April 2026 | 23:33 WIB

5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius

5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius

Sumsel | Senin, 13 April 2026 | 23:15 WIB

Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari

Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari

Jakarta | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling

Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling

Jakarta | Senin, 13 April 2026 | 22:50 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan

Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan

Bekaci | Senin, 13 April 2026 | 22:33 WIB

Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?

Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?

Kalbar | Senin, 13 April 2026 | 22:31 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar

Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar

Jabar | Senin, 13 April 2026 | 22:24 WIB