SuaraSumedang.id - Kementerian Ketenagakerjaan akan salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 untuk para pekerja.
Kepastian penyaluran BSU 2022 ini disampaikan oleh Menaker Ida Fauziah Selasa (6/9/22).
Menaker Ida Fauziah mengatakan terkait syarat dan kriteria penerimanya juga sudah diatur dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Salah satu syaratnya adalah memiliki gajih Rp3,5 juta.
"Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota," tuturnya dilansir dari ANTARA NEWS Selasa ( 6/9/22).
Selain itu syarat lainnya adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK dan peserta aktif di BPJS ketenagakerjaan.
Bantuan ini akan diberikan kepada pekerja sebanyak 5.099.915 calon penerima.
Penyalurannya akan dilakukan melalui Bank Himbara dan juga PT Pos Indonesia.
Jadwal penyalurannya sendiri menurutnya akan dilakukan pada pekan ini.
Baca Juga: BSU 2022 Segera Cair, Simak Jadwal Pencairannya dari Menaker Ida Fauziyah
"Jumat mudah-mudahan sudah tersalurkan kepada penerima," pungkasnya.