SuaraSumedang.id – Dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J, Polri pun akhirnya melakukan tes lie detector atau pendeteksi kebohongan.
Para tersangka dalam kasus tersebut mulai dari Bripka RR, Bharada E, Kuat Ma`ruf, Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi diketahui telah menjalani tes tersebut.
Namun, hasil lie detector dari Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi hingga kini masih belum di buka ke publik oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan hasil ketiga tersangka lainnya yang dengan mudahnya dibuka oleh Polri.
Atas keputusan itu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bereaksi keras.
Dilansir dari tasikmalaya.suara.com, Minggu (11/9/2022) Kamaruddin Simanjuntak lantas menggambarkan bagaimana kuatnya sosok Ferdy Sambo.
Menurutnya, jam terbang tinggi mantan Kadiv Propam Polri tersebut tak bisa dibohongi.
Oleh sebab itu, kata Kamaruddin, pemeriksaan memakai lie detecktor pun tidak akan ada manfaatnya.
Apalagi kata dia, yang menjadi hasil pemeriksaan Ferdy Sambo dan istrinya tidak dipublikasikan ke publik hingga saat ini.
Baca Juga: Bjorka Retas Kasus Pembunuh Munir, Nama Muchdi PR Diduga sebagai Dalang
Sehingga Kamaruddin Simanjuntak menilai ada kebohongan yang sangat kuat dan mampu dipertahankan.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, metode lie detector tak ada artinya bagi Ferdy Sambo.
Menurutnya, petugas tidak akan bisa mengorek banyak tentang Ferdy Sambo. Sehingga dinilai akan sia-sia jika diterapkan pada Ferdy Sambo.
Dia menduga, Ferdy Sambo sangat mahir dan terlatih berkata bohong. Dengan begitu, dia akan sangat tenang saat berhadapan dengan alat lie detector.
Secanggih apapun mesin, kata Kamaruddin Simanjuntak, bagi Ferdy Sambo hal tersebut tidak ada artinya dan dapat dimanipulasi.
Menurutnya, kemampuan Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J itu jauh lebih kuat, sehingga pemeriksaan alat tersebut tidak akan berdampak.
"Jadi kalau dia (Ferdy Sambo) psikopat, lie detector tidak akan berfungsi," kata Kamaruddin Simanjuntak.