SuaraSumedang.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding terhadap putusan pemberhentian Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat.
Oleh karena itu, menurut Dedi tidak ada upaya hukum lain setelahnya ataupun tidak ada peninjauan ulang kembali.
"Banding ini sifatnya final dan mengikat," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Menurut Dedi, Sidang KKEP Banding ini merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut.
"Tidak ada (peninjauan kembali), banding ini sifatnya final, dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harus clear, harus tegas," kata dia.
Sidang KKEP banding terhadap putusan pelanggaran etik Irjen Ferdy Sambo itu resmi digelar pukul 10.30 WIB pada Senin (19/9).
Sidang tersebut dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal (Komjen) dan wakil serta anggota sebanyak empat orang pati berpangkat inspektur jenderal.
Dedi tidak menyebutkan siapa nama-nama ketua, wakil dan anggota Komisi sidang KKEP banding Ferdy Sambo dengan alasan penyebutan nama harus seizin ketua komisi sidang banding.
Namun, Dedi mempersilakan awak media untuk melihat dari tayangan Polri TV, dan dapat menuliskan berdasarkan tayangan tersebut.
"Sudah saya tanyakan, (nama-nama komisi) tadi tetap harus seizin ketua komisi sidang banding, makanya hanya bisa saya tayangkan kepada rekan-rekan," kata dia.
Berdasarkan tayangan di Polti TV hadir dalam Sidang KKEP banding Ferdy Sambo yakni Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Asisten Polri bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada.
Sidang KKEP banding ini tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terduga pelanggar etik Polri.
Dedi menyebutkan, pelaksanaan Sidang KKEP Banding Ferdy sambo dituntaskan hari ini.
Rencana hasil putusan banding akan disampaikan setelah shalat dzuhur.
Sumber:ANTARA