SuaraSumedang.id - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nuning Rodyah melarang semua lembaga penyiaran untuk menyediakan tempat bagi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sebagai pengisi acara ataupun penampil dalam semua program siaran, baik di televisi maupun radio.
Hal ini terkait dengan isu dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora.
Kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora tentu banyak menyita perhatian publik, apalagi keduanya tampak terlihat baik-baik saja di layar kaca selama ini.
Motif utama dari KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar adalah karena dugaan perselingkuhan antara dirinya dengan adanya orang ketiga.
Mengetahui bahwa sang suami selingkuh, Lesti akhirnya meminta untuk dipulangkan ke rumah orangtuanya.
Kemudian mendapatkan respon yang tidak terduga dari Rizky hingga tak mampu lagi membendung emosinya.
Sebagai publik figur yang dikenal luas masyarakat Indonesia, tentu hal yang mudah bagi Lesti untuk mencurahkan isi hatinya di media social usai KDRT tersebut.
Namun Lesti mengambil langkah pasti dengan melaporkan Rizky Billar kepada pihak berwenang.
KPI mengatakan figur publik harus memberi contoh positif kepada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Lesti Kejora Dirawat di Rumah Sakit, Ramzi Bocorkan Kondisi Terkini Istri Rizky Billar
"Segala bentuk kekerasan terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," tutur Nuning yang disampaikan KPI dalam akun resmi Instagram @kpipusat.
KPI berharap lembaga penyiaran juga memberikan dukungan terhadap setiap usaha menghapus KDRT sebagai bentuk penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, non diskriminasi dan perlindungan korban.
"Di antara bentuk dukungan yang dapat ditunjukkan pengelola televisi dan radio adalah dengan menutup ruang bagi para pelaku kekerasan tersebut dalam ruang siar," jelas Nuning.
Imbuhnya, KPI akan segera berkomunikasi intensif dengan lembaga penyiaran, khususnya penanggung jawab program siaran, untuk lebih mengambil posisi yang tegas terhadap isu-isu KDRT.
Pihaknya berharap sikap tegas dari lembaga penyiaran ini, dapat memberikan edukasi positif kepada publik dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan, baik itu KDRT ataupun diskriminasi lain.
Sumber: SuaraJogja.id