SuaraSumedang.id - Terlapor kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rizky Billar bisa saja naik statusnya menjadi tersangka bila suami Lesti Kejora tersebut memberikan keterangan yang mengarah pada tindakan KDRT yang dilaporkan istrinya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bila keterangan Rizky Billar menguatkan dugaan tindakan KDRT yang dialami Lesti Kejora, maka status Rizky Billar bisa saja berubah dari terlapor menjadi tersangka.
"Jika memang mengarah menuju ke sana (dugaan KDRT), kemudian semua mendukung dari barang bukti, keterangan saksi, ya itu jelas (jadi tersangka)," ujar Nurma, Selasa (11/10/2022) melansir Suara.com.
Terkini, Polres Metro Jaksel telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Rizky Billar terkait laporan lesti Kejora. Nurma menyebut Rizky Billar bakal diperiksa pada Kamis (13/10/2022).
"Jam satu siang," kata Nurma Dewi.
Namun, penetapan tersangka tidak melulu bergantung pada keterangan Rizky Billar. Ada andil besar kesimpulan penyidik dari hasil pemeriksaan juga keterangan saksi, pengumpulan alat bukti kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora tersebut.
"Itu tergantung kesimpulan penyidik. Nanti penyidik yang bisa menentukan," tukasnya.
Nurma Dewi berharap Rizky Billar bisa kooperatif agar tidak menghambat proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian terkait kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora.
"Mudah-mudahan sudah bisa memberikan keterangan yang kami perlukan," ucapnya.
Baca Juga: Calon Kuat Peraih Gelar Rookie Terbaik di MotoGP 2022, Bezzecchi Ungkap Sosok Gurunya
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 1 butir 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dijelaskan status tersangka ditetapkan kepada seseorang yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasakran bukti awal patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Guna menetapkan seseorang menjadi tersangka, perlu ada minimal dua alat bukti. Alat bukti tersebut diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yang meliputi keterangan saksi, ahli, surat, petunjut dan keterangan terdakwa.