sumedang

Begini Peluang Rizky Billar Jadi Tersangka setelah Dilaporkan Lesti Kejora karena Tindakan KDRT

Suara Sumedang Suara.Com
Selasa, 11 Oktober 2022 | 15:25 WIB
Begini Peluang Rizky Billar Jadi Tersangka setelah Dilaporkan Lesti Kejora karena Tindakan KDRT
Rizky Billar (Instagram/@rizkybillar)

SuaraSumedang.id - Terlapor kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rizky Billar bisa saja naik statusnya menjadi tersangka bila suami Lesti Kejora tersebut memberikan keterangan yang mengarah pada tindakan KDRT yang dilaporkan istrinya. 

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bila keterangan Rizky Billar menguatkan dugaan tindakan KDRT yang dialami Lesti Kejora, maka status Rizky Billar bisa saja berubah dari terlapor menjadi tersangka.

"Jika memang mengarah menuju ke sana (dugaan KDRT), kemudian semua mendukung dari barang bukti, keterangan saksi, ya itu jelas (jadi tersangka)," ujar Nurma, Selasa (11/10/2022) melansir Suara.com. 

Terkini, Polres Metro Jaksel telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Rizky Billar terkait laporan lesti Kejora. Nurma menyebut Rizky Billar bakal diperiksa pada Kamis (13/10/2022).

"Jam satu siang," kata Nurma Dewi. 

Namun, penetapan tersangka tidak melulu bergantung pada keterangan Rizky Billar. Ada andil besar kesimpulan penyidik dari hasil pemeriksaan juga keterangan saksi, pengumpulan alat bukti kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora tersebut.

"Itu tergantung kesimpulan penyidik. Nanti penyidik yang bisa menentukan," tukasnya. 

Nurma Dewi berharap Rizky Billar bisa kooperatif agar tidak menghambat proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian terkait kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora. 

"Mudah-mudahan sudah bisa memberikan keterangan yang kami perlukan," ucapnya. 

Baca Juga: Calon Kuat Peraih Gelar Rookie Terbaik di MotoGP 2022, Bezzecchi Ungkap Sosok Gurunya

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 1 butir 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dijelaskan status tersangka ditetapkan kepada seseorang yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasakran bukti awal patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. 

Guna menetapkan seseorang menjadi tersangka, perlu ada minimal dua alat bukti. Alat bukti tersebut diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yang meliputi keterangan saksi, ahli, surat, petunjut dan keterangan terdakwa. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI