PURWOKERTO.SUARA.COM – Ditengah ramainya informasi perihal dugaan KDRT yang telah dialami Lesti Kejora. Muncul kabar bahwa Rizky Billar telah mengucapkan talak satu kepada istrinya saat sebelum kasus KDRT merebak.
Dikutip Suara.com, Kabar Rizky Billar talak Lesti Kejora ini terungkap berdasarkan informasi dari pengacara Rizky Billar, Adek Erfil Manurung. Diungkapkan oleh Adek, Rizky Billar sudah menalak satu Lesti saat mereka bertengkar hebat. Setelah menalak, Billar merasa hal tersebut bisa langsung diperbaiki dengan berhubungan suami istri.
Lalu bagaimana tinjauan Undang-undang (UU) Perkawinan melihat keadian tersebut. Apakah ada implikasi hukum yang bisa menyebabkan gugurnya ikatan pernikahan keduanya atas talak yang diucapkan tersebut, begini penjelasannya.
Merujuk dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, ada tiga hal yang dapat memutus sebuah pernikahan. Ketiganya adalah kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan. Nah di dalam perceraian di pengadilan agama, terdapat istilah cerai gugat dan cerai talak.
FYI, pengadilan agama diperuntukkan untuk perceraian bagi pasangan yang beragama Islam. Sementara proses perceraian di pengadilan negeri yang diperuntukkan bagi pasangan non-Muslim tidak mengenal kedua istilah ini.
Namun jika suami sudah malakukan talak satu kepada seorang istri harus dilihat dulu kondisi suaminya seperti apa. Jika ia sedang dalam keadaan emosi yang tidak menutup akal pikirannya menjatuhkan talak kepada istrinya, maka talaknya akan jatuh. Sebaliknya, suami yang dalam keadaan emosi yang menutup akal pikiranya, maka talaknya tidak jatuh.
Landasan hukum dari pernyataan diatan ialah orang yang dalam keadaan emosi yang tertutup akal pikirannya disamakan dengan orang yang sedang mabuk. Pun orang yang sedang mabuk jika ia melakukan perbuatan penting seperti shalat, maka shalatnya tidak sah, karena akal pikirannya tertutup karena mabuknya itu.
Secara umum, suami atau istri yang ingin menggugat cerai harus mengajukan gugatan ke pengadilan. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Ketentuan ini berlaku secara umum.
Oleh karena itu setiap perceraian dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama atas ketetapan dan keputusan hakim, demikian, maka talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya itu tidak sah jika dalam keadaaan marah jika ditinjau menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Novita Kurnia Korban Penembakan di Texas Brazil Berencana Gelar Resepsi Pernikahan di Indonesia
Lalu seandainya talak itu dilakukan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, maka rujuknya dicatat dan dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah dan disaksikan oleh dua orang saksi. Tentunya bagi pasangan yang beragama Islam, proses perceraian juga mengacu pada ketentuan khusus, yakni Kompilasi Hukum Islam.
Pun begitu dalam nomenklatur yang berlaku di Indonesia, jika suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo enam bulan sejak putusan pengadilan dijatuhkan, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur. Perceraian pun dianggap batal dan ikatan pernikahannya tetap utuh.*(ANIK AS)