Pemeran Video Syur "Kebaya Merah" Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Ini Kata Ahli Hukum

Suara Sumedang | Suara.com

Rabu, 09 November 2022 | 14:18 WIB
Pemeran Video Syur "Kebaya Merah" Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Ini Kata Ahli Hukum
Wanita kebaya merah yang berperan di video syur 16 menit dan jadi viral di jagat media sosial (Hops.id)

SuaraSumedang.id - Sosok kebaya merah kini tengah ramai diperbincangkan publik.

Diketahui, belum lama ini beredar video syur seorang wanita yang mengenakan kebaya merah.

Sekadar informasi, sosok perempuan kebaya merah, ACS bersama seorang lelaki, AH akibat perbuatannya dapat dikenakan pasal berlapis.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Samsul Arifin.

Samsul Arifin mengatakan, kedua tersangka tersebut dapat dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE.

Dengan pasal tersebut, dikatakan Samsul, kedua tersangka dapat terancam kurungan maksimal 10 tahun penjara.

Lebih lanjut, Samsul menjelaskan, meski video tersebut mereka maksudkan untuk konsumsi pribadi, namun terdapat unsur kesengajaan yang dapat menjadi masalah bagi keduanya.

“Berbicara hal tersebut setidaknya ada dua pihak yang bisa dikenakan pidana, yang pertama ialah orang-orang yang ada di video tersebut, yakni mereka yang melakukan hubungan intim, mereka bisa dipidana karena memang memproduksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1), dan dengan sengaja menjadi objek/model yang mengandung unsur pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Undang-Undang Pornografi,” kata Samsul. Dilansir dari jatim.suara.com, Rabu (9/11/2022).

Tidak hanya itu, kata dia, mereka juga bisa dijerat Pasal 4, 8 dan 10 UU Pornografi dan Pasal 27 UU ITE terkait penyebarluasan konten yang bertentangan dengan norma kesusilaan.

“Memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, menggandakan, menyewakan, itu dilarang. Itu disebutkan dalam undang-undang pornografi. Orang-orang atau pihak yang mendistribusikan (video) itu sebenarnya dapat dipidana meskipun dia tidak ada atau tidak tampak dalam video tersebut,” katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di jatim.suara.com berjudul: Pasal Berlapis untuk Pemeran Video Syur Kebaya Merah, Kasus Skandal Ariel Noah Jadi Contoh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Gercep Tangkap Pemeran Video Porno Kebaya Merah, Nasib Kasus Video Syur Gisel Dipertanyakan: Apa Kabar Yah?

Polisi Gercep Tangkap Pemeran Video Porno Kebaya Merah, Nasib Kasus Video Syur Gisel Dipertanyakan: Apa Kabar Yah?

Entertainment | Rabu, 09 November 2022 | 14:15 WIB

Mati-matian Angkat Kebaya Budaya Terhormat, Wanita Kebaya Merah Bikin Nafa Urbach Naik Pitam, Ahmad Sahroni Nyolot: Jangan Marah, Kebaya Jadi Ngetren

Mati-matian Angkat Kebaya Budaya Terhormat, Wanita Kebaya Merah Bikin Nafa Urbach Naik Pitam, Ahmad Sahroni Nyolot: Jangan Marah, Kebaya Jadi Ngetren

| Rabu, 09 November 2022 | 14:12 WIB

Fakta Mengejutkan Kasus Kebaya Merah, Pelaku Ternyata Buat 92 Video Porno, Ada yang Berjudul Satu Lawan Tiga

Fakta Mengejutkan Kasus Kebaya Merah, Pelaku Ternyata Buat 92 Video Porno, Ada yang Berjudul Satu Lawan Tiga

Jawa Tengah | Rabu, 09 November 2022 | 14:07 WIB

Dua Pemeran Video Porno "Kebaya Merah" Terancam Lima Tahun Penjara

Dua Pemeran Video Porno "Kebaya Merah" Terancam Lima Tahun Penjara

| Rabu, 09 November 2022 | 13:47 WIB

Ketika Si Kebaya Merah Kini Berganti Jadi Baju Oranye

Ketika Si Kebaya Merah Kini Berganti Jadi Baju Oranye

Sumut | Rabu, 09 November 2022 | 13:32 WIB

Terkini

5 Mobil Listrik Termurah 2026, Alternatif Hemat Tanpa Bensin kalau Harga BBM Naik

5 Mobil Listrik Termurah 2026, Alternatif Hemat Tanpa Bensin kalau Harga BBM Naik

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 07:05 WIB

BYD Mengaku Bakal Cuan dari Naiknya Harga Minyak Akibat Konflik Timur Tengah

BYD Mengaku Bakal Cuan dari Naiknya Harga Minyak Akibat Konflik Timur Tengah

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 07:05 WIB

Libur Lebaran 2026: Mudik Tak Lagi Sekadar Pulang Kampung, Tapi Sekalian Traveling

Libur Lebaran 2026: Mudik Tak Lagi Sekadar Pulang Kampung, Tapi Sekalian Traveling

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 07:04 WIB

Adhisty Zara Dikritik Usai Mundur dari Sinetron, Hasyakyla Utami Beri Pembelaan Menohok

Adhisty Zara Dikritik Usai Mundur dari Sinetron, Hasyakyla Utami Beri Pembelaan Menohok

Entertainment | Rabu, 01 April 2026 | 07:00 WIB

Grup Junior STAYC Dipastikan Debut April, Dancer Na Ha Eun Gabung Lineup

Grup Junior STAYC Dipastikan Debut April, Dancer Na Ha Eun Gabung Lineup

Your Say | Rabu, 01 April 2026 | 07:00 WIB

Wajib ke Kantor! Ini Daftar Jabatan dan Unit ASN Daerah yang Tidak Boleh WFH

Wajib ke Kantor! Ini Daftar Jabatan dan Unit ASN Daerah yang Tidak Boleh WFH

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 07:00 WIB

Jalan Terputus Banjir, Warga Aceh Utara Andalkan Perahu Karet

Jalan Terputus Banjir, Warga Aceh Utara Andalkan Perahu Karet

Foto | Rabu, 01 April 2026 | 07:00 WIB

Donald Trump: AS Segera Angkat Kaki dari Iran

Donald Trump: AS Segera Angkat Kaki dari Iran

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 06:58 WIB

Ramalan Shio Hari Ini 1 April 2026, Siapa Saja Shio Paling Beruntung?

Ramalan Shio Hari Ini 1 April 2026, Siapa Saja Shio Paling Beruntung?

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 06:56 WIB

WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala

WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala

News | Rabu, 01 April 2026 | 06:56 WIB