SuaraSumedang.id - Sosok kebaya merah kini tengah ramai diperbincangkan publik.
Diketahui, belum lama ini beredar video syur seorang wanita yang mengenakan kebaya merah.
Sekadar informasi, sosok perempuan kebaya merah, ACS bersama seorang lelaki, AH akibat perbuatannya dapat dikenakan pasal berlapis.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Samsul Arifin.
Samsul Arifin mengatakan, kedua tersangka tersebut dapat dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE.
Dengan pasal tersebut, dikatakan Samsul, kedua tersangka dapat terancam kurungan maksimal 10 tahun penjara.
Lebih lanjut, Samsul menjelaskan, meski video tersebut mereka maksudkan untuk konsumsi pribadi, namun terdapat unsur kesengajaan yang dapat menjadi masalah bagi keduanya.
“Berbicara hal tersebut setidaknya ada dua pihak yang bisa dikenakan pidana, yang pertama ialah orang-orang yang ada di video tersebut, yakni mereka yang melakukan hubungan intim, mereka bisa dipidana karena memang memproduksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1), dan dengan sengaja menjadi objek/model yang mengandung unsur pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Undang-Undang Pornografi,” kata Samsul. Dilansir dari jatim.suara.com, Rabu (9/11/2022).
Tidak hanya itu, kata dia, mereka juga bisa dijerat Pasal 4, 8 dan 10 UU Pornografi dan Pasal 27 UU ITE terkait penyebarluasan konten yang bertentangan dengan norma kesusilaan.
“Memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, menggandakan, menyewakan, itu dilarang. Itu disebutkan dalam undang-undang pornografi. Orang-orang atau pihak yang mendistribusikan (video) itu sebenarnya dapat dipidana meskipun dia tidak ada atau tidak tampak dalam video tersebut,” katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di jatim.suara.com berjudul: Pasal Berlapis untuk Pemeran Video Syur Kebaya Merah, Kasus Skandal Ariel Noah Jadi Contoh