SuaraSumedang.id - Kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs hingga kini masih jadi sorotan publik.
Terbaru, Ferdy Sambo mendesak institusi Polri agar Bharada E juga dipecat sebagaimana diungkap Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E.
Dikatakan Ronny Talapessy, apa yang disampaikan oleh Ferdy Sambo tersebut dibilang tak biasa alias aneh.
"Ini menjadi aneh, kita sudah menyampaikan menghargai proses ini," ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Pengacara Bharada E itu mengatakan, kliennya tersebut siap bertanggungjawab atas perbuatannya.
Oleh sebab itu, kata Ronny. desakan dari Ferdy Sambo tersebut hanya akan membuat masyarakat geram saja.
Bukan tanpa alasan, menurut Ronny, Bharada E hanya menjalankan perintah atasan saja.
"Dia siap bertanggung jawab terkait keputusan bagaimana pun. Tapi sekali lagi publik akan menilai bahwa seorang RE diperintah dan dikorbankan. Dan sekarang diminta untuk dipecat ya publik akan marah kalau seperti ini," katanya.
![Richard Eliezer ; Sidang Richard Eliezer ; Sidang Ferdy Sambo bharada e sidang perdana [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/suara-partners/sumedang/thumbs/1200x675/2022/10/18/1-richard-eliezer-sidang-richard-eliezer-sidang-ferdy-sambo-bharada-e-sidang-perdana.jpg)
Diketahui, dalam proses hukum yang masih berjalan, Ferdy Sambo menginginkan agar Bharada E dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Bahan Pokok di Sumedang Mulai Naik
"Bharada E harusnya dipecat," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Sambo menilai bahwa Bharada E adalah algojo yang mengeksekusi Brigadir J.
Sekadar informasi, hingga kini, Bharada E masih berstatus anggota Polri meski sedang dalam masa penahanan di Bareskrim Polri.(*)
Sumber: suara.com