"Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI dinyatakan menjadi tersangka," kata dia.
Untuk selanjutnya, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan agar datang pada Senin pekan depan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya itu, Ferry Irawan pun dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)
Sumber:ANTARA