e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Lebih lanjut lagi dijelaskan pula bagi yang melanggar pasal 4 dan 5 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda sebanyak 2 Milyar rupiah
"Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)".(*)