SuaraSumedang.id –Gugatan perceraian yang di ajukan oleh Bupati Ambu Anne terhadap Dedi Mulyadi kini akan memasuki tahap putusan Pengadilan Agama.
Saat ini gugatan perceraian yang diajukan oleh Bupati Ambu Anne terhadap Kang Dedi sapaan akrab Dedy Mulyadi akan digelar di Pengadilan Agama Purwakarta.
Baik Kang Dedi dan juga Bupati Ambu Anne sejatinya akan dilaksanakan 2 pekan kedepan jika tidak ada halangan.
Dimana putusan sidang dijadwalkan akan dilaksanakan 15 Februari 2023 namun diundur oleh pihak pengadilan agama lantaran adanya halangan.
“Putusan agenda sidang cerai 2 minggu lagi, seharusnya 15 Februari putasan sidang, tapi diundur oleh majelis hakim menjadi 22 Februari, dengan alasan ada halangan,” jelasnya Ambu Anne dikutif Kanal YouTube Jemper Channel dikutip pada Jumat (17/2/2023).
Berbagai informasi yang beredar justru kini Bupati Anne Ratna Mustika diisukan tersandung kasus dugaan gratifikasi.
Bahkan Ambu Anne telah menjalani pemeriksaan di Kejari Purwakarta, nampak ia datang bersama dengan Sekda Purwkarta Norman Nugraha pada Rabu, (13/2/2023)
Lebih lanjut, Bupati Purwakarta dalam hal ini memenuhi undangan dari Kejari untuk melakukan klarifikasi.
Kemudian saat itu Ambu Anne menuturkan jika ia telah diberikan 20 pertanyaan mengenai Raperda Pertanggungjawaban Penyelenggaraa APBD yang diusulkan bersama DPRD.
"Kalau saya itu 20 pertanyaan kaitan dengan tahapan Raperda Pertanggungjawaban Penyelenggaraan ABPD yang kami usulkan. Kami serahkan itu sesuai aturan ke DPRD pada tanggal 13 Juli 2022," singkatnya dikutip dari Suara Purwakusuka, pada Jumat (17/2/2023).
Sebagai informasi tambahan, Kejari Purwakarta menerima aduan soal adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, salah satunya yang diduga ialah Ahmad Sanusi yang terlebih dahulu dimintai keterangan. (*)