SuaraSumedag.Id - Penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David benar-benar jadi musibah bagi sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.
Sang ayah, Rafael setelah Dandy diketahui menganiaya David, dicopot dari jabatan Ditjen Pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Selain itu, Rafael langsung jadi bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memiliki kekayaan yang fantastis.
Teranyar, Rafael juga tercium melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana di rekening milik Rafael.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana sebagaimana dikutip dari PMJ News.
“Iya, ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan,” ujar Ivan.
Dalam penjelasannya Ivan menyebutkan bahwa berdasarkan penelusuran PPATK, bau dugaan tindak pidana pencucian uang itu sudah ada sejak tahun 2010.
Kini, temuan dan hasil analisa PPATK itu sudah diserahkan ke pihak terkait.
Pihak terkait tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).
Baca Juga: JKT48 Goncang Panggung Life Fest 2023
Sayangnya, Ivan belum terbuka soal indikasi dugaan tindak pidana tersebut, seperti besaran aliran dana dari rekening Rafael, juga berapa dan dari mana dana yang masuk ke rekening Rafael.
Ivan hanya mengatakan bahwa kasus dugaan pencucian itu merupakan kasus lama.
“Itu kasus lama yang sudah kami proses,” ucapnya.
Sementara musibah bagi Dandy, setelah melakukan penganiayaan terhadap David, ia dikeluarkan oleh perguruan tinggi tempat kuliahnya.
Selain itu, ia sudah ditunggu oleh hukuman pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku. ***