SuaraSumedang.id - Selain Mario Dandy Satrio, dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina, sosok sang mantan, Agnes Gracia Haryanto (15) ditetapkan sebagai pelaku.
Sempat diduga dari keluarga berpengaruh, belakangan latar belakang keluarga AG terungkap dengan kondisi mengkhawatirkan.
Hal tersebut, diungkap kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo. Menurutnya, keluarga AG bukanlah orang yang berpengaruh.
Malahan ayah AG sekarang ini dikabarkan menderita penyakit stroke. Sedangkan, ibunya menderita kanker paru-paru.
"Memang pihak keluarga, ayahnya sedang sakit stroke. Kami buka saja, ibunya sedang kanker paru," kata Mangatta, ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023) dikutip dari Suara.com.
"Kakaknya kemarin muncul di media itu habis operasi jantung. Tapi, dia memberanikan diri untuk menyampaikan suara dari pihak keluarga," tambah Mangatta.
Karena alasan itu, Mangatta mengaku memberikan bantuan hukum secara gratis untuk AG.
"Memang apa adanya kami menangani ini secara pro bono (gratis)," kata Mangatta.
Sementara itu, kedatangan Mangatta ke Polda Metro Jaya untuk menemui penyidik terkait status AG sebagai 'anak yang berhadapan dengan hukum', yang sama artinya sebagai tersangka.
Baca Juga: 4 Shio Ini Diberkati Kecerdasan Luar Biasa, Jenius Sejak Lahir!
"Hari ini kami mau konsultasi terkait peningkatan status kemarin, karena ini terkait dengan anak," kata Mangatta.
"Jadi, kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan, dan bagaimana proses ke depan kelanjutannya," sambungnya.
Sebelumnya, polisi membeberkan bukti-bukti mengenai keterlibatan AG pacar tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Bukti-bukti itu meliputi pesan WhatsApp (WA) hingga rekaman CCTV, yang disita dari sekitar lokasi kejadian.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi mengatakan, dari bukti-bukti tersebut penyidik memutuskan untuk meningkatkan status AG menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Penggunaan istilah ini berlaku bagi anak di bawah umur, yang tidak bisa disebut sebagai tersangka seperti halnya orang dewasa. (*)