sumedang

Kemenag Rilis Daftar Nama Calon Jemaah Haji 2023 yang Harus Lunasi Biaya Pemberangkatan, Ini Kriteria dan Link Daftar Namanya

Suara Sumedang Suara.Com
Jum'at, 24 Maret 2023 | 15:29 WIB
Kemenag Rilis Daftar Nama Calon Jemaah Haji 2023 yang Harus Lunasi Biaya Pemberangkatan, Ini Kriteria dan Link Daftar Namanya
Ilustrasi Mekah ((pixabay/glady))

SuaraSumedang.Id - Calon jemaah haji yang hingga saat ini sedang menunggu jadwal pemberangkatan hingga belum melunasi biaya haji, mulai Jumat 24 Maret 2023 bisa mengecek ke kantor Depag wilayah masing-masing daerah.

Pasalnya, per Jumat hari ini Kementerian Agama (Kemenag) sudah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.

Dengan demikian, calon jamaah haji 2023 yang belum melunasi biaya pemberangkatan, bisa mengecek namanya ke lembaga terkait di daerah.

"Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 H/2023 M pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan," jelas Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab dikutip dari laman Kemenag hari ini.

Selanjutnya, jemaah bisa melunasi kekurangan biaya pemberangkatannya, setelah Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit.

Mengenai kuota haji untuk tahun ini, Mujab menyebutkan bahwa tahun ini sebanyak 203.320 orang.

Itu terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

Lalu apa saja kriteri calon jemaah yang harus melunasi biaya haji 1444 H tersebut? Dikutip dari laman Kemenag, adalah sebagai berikut:

- Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

Baca Juga: Lina Mukherjee Mencak-mencak Disebut Pernah Masuk Rumah Sakit Jiwa: Tunggu Somasi Gua!

- Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

- Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

-  Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Menurut Kemenag, selai bisa mengecek ke kantor depag di daerah, calon jemaah bisa mengecek nama yang harus melunasi biaya haji melalui link berikut.

Adapun link daftar nama tersebut adalah :  https://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI