SuaraSumedang.Id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa ayah Mario Dandy, Rafael Alun, Senin 3 April 2023 hari ini.
Pemeriksaan KPK terhadap Rafael Alun hari ini, bukan lagi sebagai terperiksa biasa, tetapi sudah berstatus tersangka.
"Ya, pemeriksaan Rafael Alun kini, merupakan yang pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Dalam penjelasannya, Ali Fikri menyebutkan pemeriksana terhadap Rafael Alun akan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan hukum dimaksud termasuk akan mempersilakan Rafael Alun menggunakan hak-haknya termasuk praperadilan.
"Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," ujarnya.
Ia juga berharap Rafael Alun kooperatif kepada KPK.
Rafael Alun seperti diketahui beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
KPK disebutkan telah menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu sebagai tersangka.
Baca Juga: Mobil Nekat Terjang Banjir di Tuban, Sopir dan Penumpang Kakak Beradik Tewas
"Ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali Fikri.
Kabar terbaru, Rafael Alun pagi ini sudah datang ke KPK, tetapi ia bungkam kepada media yang menanyainya.(*)