SUARA SUMEDANG – Ada keringanan bagi orang-orang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa saat bulan Ramadhan.
Diperbolehkan tidak berpuasa namun wajib mengganti di lain kesempatan dengan cara Qadha atau Fidyah.
Qadha sendiri merupakan mengganti puasa di lain hari sesuai dengan jumlah puasa sebanyak jumlah hari yang tidak dikerjakan saat bulan Ramadhan.
Sedangkan Fidyah adalah harta yang wajib dikeluarkan bagi yang berhalangan puasa saat bulan Ramadhan.
Instagram @nuonline_id pada 20 Februari 2023 merangkum siapa saja yang wajib dan tidak wajib untuk melakukan Qadha dan Fidyah.
Orang yang boleh meninggalkan puasa tetapi tidak wajib membayar Qadha maupun Fidyah adalah anak kecil dan orang gila yang tidak disengaja.
Orang yang boleh meninggalkan puasa wajib mengqadha tetapi tidak wajib fidyah adalah orang gila yang disengaja, orang sakit yang ada harapan sembuh, orang yang bepergian (musafir), orang hamil dan menyusui karena khawatir akan dirinya sendiri, serta khawatir akan dirinya sendiri dan bayinya, perempuan haid dan nifas.
Selanjutnya, orang yang boleh meninggalkan puasa tidak wajib mengqadha tetapi wajib membayar Fidyah adalah orang sakit yang tidak ada harapan sembuh dan orang yang sangat tua.
Terakhir adalah orang yang boleh meninggalkan puasa tetapi wajib membayar Qadha sekaligus Fidyah, yaitu orang hamil dan menyusui yang khawatir akan bayinya saja.(*)
Baca Juga: Link Live Streaming PSS Sleman vs Bali United di BRI Liga 1, Segera Berlangsung
Sumber artikel: Instagram/nuonline_id