Wajib Tahu! Berapa Besaran Kewajiban Sebelum Menunaikan Zakat Fitrah

Suara Sumedang Suara.Com
Rabu, 19 April 2023 | 08:30 WIB
Wajib Tahu! Berapa Besaran Kewajiban Sebelum Menunaikan Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah. (suara.com/Freepik)

SUARA SUMEDANG - Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap kaum muslim baik itu laki-laki maupun perempuan yang dilaksanakan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Keterangan wajibnya menunaikan zakat fitrah disebutkan dalam hadist Ibn Umar ra, yang berbunyi.

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Menunaikan zakat fitrah juga memiliki syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi, seperti Beragama Islam, Orang yang merdeka, dan Memiliki harta berlebih serta mampu. Diluar itu, tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Lalu, berapa besaran zakat fitrah?

Dikutip oleh suara.sumedang.com dari Baznas.go.id terkait berapa besaran kewajiban zakat fitrah yang harus ditunaikan.

Dalam keterangannya ditulisakan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Di laman resminya itu juga disebutkan jika para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. 

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baca Juga: 7 Aturan Penting Menulis Email dan Dokumen Kerja dengan Benar

Juga berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa. 

Itulah informasi besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI