SUARA SUMEDANG - Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap kaum muslim baik itu laki-laki maupun perempuan yang dilaksanakan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Keterangan wajibnya menunaikan zakat fitrah disebutkan dalam hadist Ibn Umar ra, yang berbunyi.
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Menunaikan zakat fitrah juga memiliki syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi, seperti Beragama Islam, Orang yang merdeka, dan Memiliki harta berlebih serta mampu. Diluar itu, tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Lalu, berapa besaran zakat fitrah?
Dikutip oleh suara.sumedang.com dari Baznas.go.id terkait berapa besaran kewajiban zakat fitrah yang harus ditunaikan.
Dalam keterangannya ditulisakan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Di laman resminya itu juga disebutkan jika para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Baca Juga: 7 Aturan Penting Menulis Email dan Dokumen Kerja dengan Benar
Juga berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Itulah informasi besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan. (*)