- Ulama Buya Yahya menyatakan Muslim boleh menerima angpao Imlek apabila murni sebagai hadiah berbagi kebahagiaan.
- Batasan utama adalah umat Islam tidak diperbolehkan ikut serta dalam ritual atau acara keagamaan non-Muslim.
- Hukum menerima hadiah dari non-Muslim diperkuat oleh contoh Nabi Muhammad SAW yang menerima pemberian dari non-Muslim.
Suara.com - Perayaan Tahun Baru Imlek identik dengan tradisi berbagi angpao. Namun, masih banyak umat Muslim yang bertanya-tanya, apakah orang Islam boleh menerima angpao Imlek dari tetangga atau teman non-Muslim? Berikut penjelasan hukumnya menurut ulama.
Imlek merupakan perayaan tahun baru dalam budaya Tionghoa yang dirayakan oleh sebagian masyarakat Indonesia, termasuk yang beragama Konghucu maupun Nasrani. Dalam momen tersebut, berbagi angpao atau hadiah menjadi simbol kebahagiaan dan berbagi rezeki.
Lantas, bagaimana pandangan Islam soal menerima angpao Imlek?
Boleh Menerima Jika Murni Hadiah
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya, menjelaskan bahwa menerima hadiah dari non-Muslim diperbolehkan selama tidak berkaitan dengan ritual ibadah mereka.
“Kalau tetangga kita yang Nasrani memberikan kepada kita hadiah, boleh. Cuma karena mungkin mereka itu yang Imlek mereka lagi senang di acaranya, mereka ingin berbagi dalam kesenangannya, maka kita boleh menerimanya karena murni hadiah,” ujar Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah.
Artinya, jika angpao tersebut diberikan sebagai bentuk berbagi kebahagiaan dan bukan ajakan untuk mengikuti ritual keagamaan, maka hukumnya boleh diterima.
Tidak Boleh Ikut Ritual Keagamaan
Meski demikian, Buya Yahya menegaskan bahwa umat Islam tidak diperbolehkan mengikuti acara atau ritual keagamaan agama lain.
Baca Juga: Rayakan Long Weekend Imlek 2026: Ini Daftar Film Terbaru di Bioskop yang Wajib Ditonton
“Yang nggak boleh kita ikut acara-acara keagamaannya. Sama seperti halnya mereka pun tidak perlu ikut acara keagamaan kita. Kita pun tidak boleh mengikutinya,” jelasnya.
Dengan kata lain, batasannya terletak pada partisipasi dalam ibadah atau ritual. Selama hanya sebatas menerima hadiah tanpa ikut merayakan secara keagamaan, hal tersebut tidak menjadi masalah dalam syariat.
Nabi Muhammad Juga Menerima Hadiah dari Non-Muslim
Kebolehan menerima hadiah dari non-Muslim juga diperkuat dengan hadis sahih. Dalam Sahih al-Bukhari nomor 2616, Nabi Muhammad SAW menerima hadiah dari seorang non-Muslim.
Dalam hadis tersebut disebutkan:
“Demi Dia yang menguasai jiwa Muhammad, sapu tangan Sa’d bin Mu’adh di surga lebih baik daripada ini.”
Anas bin Malik menambahkan bahwa hadiah itu dikirim kepada Nabi oleh Ukaidir, seorang Kristen dari Dauma.
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah menerima hadiah dari non-Muslim, selama tidak berkaitan dengan pengakuan atau pembenaran terhadap keyakinan agama lain.
Berdasarkan penjelasan Buya Yahya dan dalil hadis sahih, orang Islam boleh menerima angpao Imlek selama:
- Diberikan sebagai hadiah atau bentuk berbagi kebahagiaan
- Tidak disertai ajakan mengikuti ritual keagamaan
- Tidak mengandung unsur dukungan terhadap akidah agama lain
- Sikap saling menghormati antarumat beragama tetap perlu dijaga, tanpa harus mencampuradukkan urusan akidah dan ibadah.
Dengan memahami batasan ini, umat Islam tidak perlu ragu saat menerima angpao Imlek dari tetangga atau teman non-Muslim, selama tetap menjaga prinsip-prinsip syariat.