sumedang

KPU Jawa Barat: Sebanyak 2.134 Orang Bacaleg Didaftarkan oleh 18 Partai Politik

Suara Sumedang Suara.Com
Senin, 15 Mei 2023 | 11:07 WIB
KPU Jawa Barat: Sebanyak 2.134 Orang Bacaleg Didaftarkan oleh 18 Partai Politik
Logo KPU. KPU Jawa Barat mencatat sebanyak 2.134 bacaleg didaftarkan oleh 18 partai politik untuk pemilu 2024. ((Antara))

SUARA SUMEDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mencatat sebanyak 2.134 orang bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Jawa Barat yang didaftarkan oleh 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Bacaleg DPRD Jawa Barat yang diterima oleh KPU Jabar tersebut berlangsung selama 14 hari masa pendaftaran.

Anggota KPU Jabar, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Endun Abdul mengatakan, jumlah bacaleg sebanyak itu tercatat setelah selesainya tahapan pendaftaran pada Minggu (14/5/2023) malam WIB.

"Semua sudah daftar, ada 18 partai politik mendaftarkan sebanyak 2.134 orang bacaleg, dan 55 bakal calon DPD," ucap Endung, Senin (15/5/2023).

Dia menerangkan, tahapan pendaftaran bacaleg untuk DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPD RI berlangsung sejak 1-14 Mei 2023.

Kendati begitu, partai politik peserta pemilu baru mulai mendaftarkan bacaleg pada pekan kedua atau Senin (8/5/2023), diawali oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kemudian, partai yang terakhir mendaftarkan bacaleg untuk Pemilu 2024 di Jawa Barat, pada Minggu (14/5/2023) adalah Partai Garuda.

Endun menjabarkan, setiap partai politik diberi kesempatan untuk mendaftarkan 120 orang bacaleg, yang tersebar pada 15 daerah pemilihan di Provinsi Jabar.

Hingga hari terakhir, tercatat ada 2.134 orang bacaleg didaftarkan oleh 18 partai politik dari kuota seluruhnya sebanyak 2.160 orang.

Baca Juga: Ratusan Guru di DIY Diterima jadi ASN, Muhammadiyah Protes ke Pemerintah

Itu artinya, tidak semua partai politik mengisi kuota maksimal 120 orang bakal caleg di wilayah Jawa Barat.

Menurut Endung, sejumlah partai politik mendaftarkan bacaleg pada saat-saat terakhir karena membutuhkan waktu saat mengunggah berkas persyaratan ke aplikasi sistem informasi pencalonan KPU RI.

Oleh sebab itu, partai politik yang belum sempat mengunggah berkas ke sistem informasi pencalonan KPU RI tersebut hingga batas akhir pendaftaran masih diberi kelonggaran untuk mendaftar secara manual dengan membawa berkas-berkas persyaratan ke Kantor KPU Jawa Barat.

"Jadi, bisa cukup membawa data-data soft file yang berisi data calon, dan harus datang ke (kantor) KPU Jawa Barat," katanya. (*/ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI