Jaringan Kakap Narkoba Fredy Pratama Ubah Tampilan Untuk Kelabui Pihak Kepolisian

Suara Sumedang

Kamis, 14 September 2023 | 16:18 WIB
Jaringan Kakap Narkoba Fredy Pratama Ubah Tampilan Untuk Kelabui Pihak Kepolisian
Fredy Pratama (YouTube)

SUARA SUMEDANG-Fredy Pratama, dalang peredaran narkoba yang beroperasi di Indonesia, Thailand, dan Malaysia, masih dicari Bareskrim Polri. Untuk menghindari tuntutan pihak berwajib, Fredy di sinyalir mengubah penampilannya.

"Iya kemungkinan dia ubah raut wajahnya. Ya kalau mau operasi plastik kita tidak tahu, dia ganti identitas," kata Direktur Badan Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Mukti Juharsa.

Mukti membenarkan bahwa Fredy merupakan warga negara Indonesia dan berasal dari Kalimantan Selatan.
 “Di Indonesia keluarganya, kami sita seluruh asetnya di Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Jogjakarta, Kalimantan Tengah. Di Kalimantan Selatan semua harta benda hilang, begitu pula di Bali,” lanjutnya.

Hingga saat ini, Fredy masih berstatus DPO sejak 2014, namun polisi yakin berhasil mengungkapnya, bahkan memblokir seluruh jaringannya. Mukti mengungkapkan, dirinya telah memerintahkan pasukannya untuk menjaga wilayah peredaran sabu dan ekstasi di wilayah barat dan timur.

Selain itu, pemalsu identitas, penggalangan dana, dan pengontrol keuangan juga ditangkap. "Jadi lengkap ini, tinggal tangkap dedengkotnya aja, Freddy Pratama," ujarnya. Sebagai informasi, dalam pengejaran Fredy, polisi menyebutnya Operasi “Escobar”. Polisi juga menyita puluhan ton sabu dan aset senilai puluhan miliar dari Fredy.

Dijelaskannya “Yang terlibat mengendalikan peredaran obat-obatan dari Thailand ke Indonesia dan wilayah operasinya meliputi Indonesia dan Malaysia Timur. ”Barang bukti yang disita berasal dari serikat Fredy dan jaringan yang terafiliasi dengannya.

“Sejak tahun 2020 hingga 2023, terdapat 408 laporan polisi dan total 10,2 ton sabu yang disita dan terkait dengan kelompok Fredy Pratama,” jelas Wahyu. “Nilai aset TPPU dan barang bukti cukup luar biasa, sekitar 10,5 triliun pada periode 2020-2023.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Mereka juga berisiko dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup dengan  denda maksimal 10 miliar.(*)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Selain Ungkap Jaringan Internasional Kelas Kakap Fredy Pratama, Polri Juga Beberkan Hal Ini

Selain Ungkap Jaringan Internasional Kelas Kakap Fredy Pratama, Polri Juga Beberkan Hal Ini

Sumedang | Kamis, 14 September 2023 | 15:51 WIB

Ancam Pecat Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Gegara Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Kapolri: Kita Tidak Pernah Ragu

Ancam Pecat Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Gegara Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Kapolri: Kita Tidak Pernah Ragu

News | Kamis, 14 September 2023 | 12:21 WIB

Daftar Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama di Kalsel yang Disita Polisi, Nilainya Miliaran Rupiah

Daftar Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama di Kalsel yang Disita Polisi, Nilainya Miliaran Rupiah

Kaltim | Kamis, 14 September 2023 | 09:55 WIB

Terkini

Dikurung sebab Berbahaya, Dicintai sebab Berbeda: Juliette dalam Shatter Me

Dikurung sebab Berbahaya, Dicintai sebab Berbeda: Juliette dalam Shatter Me

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Melebihi Target, 4.000 Orang Registrasi Festival Yacht Gratis di Benoa

Melebihi Target, 4.000 Orang Registrasi Festival Yacht Gratis di Benoa

Bali | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:26 WIB

Baru Debut Langsung Nyekor, Aksi Striker Timnas Garuda Bikin Juara Belanda Gigit Jari

Baru Debut Langsung Nyekor, Aksi Striker Timnas Garuda Bikin Juara Belanda Gigit Jari

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:10 WIB

Wamenpar Ni Luh Puspa Sebut Perilaku Wisatawan Berubah, Incar Taman Rekreasi hingga Atraksi Wisata

Wamenpar Ni Luh Puspa Sebut Perilaku Wisatawan Berubah, Incar Taman Rekreasi hingga Atraksi Wisata

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:10 WIB

7 Kebiasaan yang Bikin AC Boros Listrik, Sering Menyalakan dan Mematikan Salah Satunya

7 Kebiasaan yang Bikin AC Boros Listrik, Sering Menyalakan dan Mematikan Salah Satunya

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:07 WIB

Ulasan Seasons of Blossom: Mengurai Luka, Duka, dan Tekanan Masa Remaja

Ulasan Seasons of Blossom: Mengurai Luka, Duka, dan Tekanan Masa Remaja

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Dari Balap Karung ke Mobile Legends, Transformasi Tradisi di Tangan Gen Z

Dari Balap Karung ke Mobile Legends, Transformasi Tradisi di Tangan Gen Z

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:59 WIB

Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih

Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih

Jatim | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:53 WIB

Tabrakan Kereta Barang vs Kereta Penumpang 19 Orang Jadi Korban di Kroasia

Tabrakan Kereta Barang vs Kereta Penumpang 19 Orang Jadi Korban di Kroasia

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Moga Bunda Disayang Allah: Kisah Haru tentang Kasih Sayang dan Perjuangan

Moga Bunda Disayang Allah: Kisah Haru tentang Kasih Sayang dan Perjuangan

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:30 WIB

×