sumedang

Jaringan Kakap Narkoba Fredy Pratama Ubah Tampilan Untuk Kelabui Pihak Kepolisian

Suara Sumedang Suara.Com
Kamis, 14 September 2023 | 16:18 WIB
Jaringan Kakap Narkoba Fredy Pratama Ubah Tampilan Untuk Kelabui Pihak Kepolisian
Fredy Pratama (YouTube)

SUARA SUMEDANG-Fredy Pratama, dalang peredaran narkoba yang beroperasi di Indonesia, Thailand, dan Malaysia, masih dicari Bareskrim Polri. Untuk menghindari tuntutan pihak berwajib, Fredy di sinyalir mengubah penampilannya.

"Iya kemungkinan dia ubah raut wajahnya. Ya kalau mau operasi plastik kita tidak tahu, dia ganti identitas," kata Direktur Badan Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Mukti Juharsa.

Mukti membenarkan bahwa Fredy merupakan warga negara Indonesia dan berasal dari Kalimantan Selatan.
 “Di Indonesia keluarganya, kami sita seluruh asetnya di Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Jogjakarta, Kalimantan Tengah. Di Kalimantan Selatan semua harta benda hilang, begitu pula di Bali,” lanjutnya.

Hingga saat ini, Fredy masih berstatus DPO sejak 2014, namun polisi yakin berhasil mengungkapnya, bahkan memblokir seluruh jaringannya. Mukti mengungkapkan, dirinya telah memerintahkan pasukannya untuk menjaga wilayah peredaran sabu dan ekstasi di wilayah barat dan timur.

Selain itu, pemalsu identitas, penggalangan dana, dan pengontrol keuangan juga ditangkap. "Jadi lengkap ini, tinggal tangkap dedengkotnya aja, Freddy Pratama," ujarnya. Sebagai informasi, dalam pengejaran Fredy, polisi menyebutnya Operasi “Escobar”. Polisi juga menyita puluhan ton sabu dan aset senilai puluhan miliar dari Fredy.

Dijelaskannya “Yang terlibat mengendalikan peredaran obat-obatan dari Thailand ke Indonesia dan wilayah operasinya meliputi Indonesia dan Malaysia Timur. ”Barang bukti yang disita berasal dari serikat Fredy dan jaringan yang terafiliasi dengannya.

“Sejak tahun 2020 hingga 2023, terdapat 408 laporan polisi dan total 10,2 ton sabu yang disita dan terkait dengan kelompok Fredy Pratama,” jelas Wahyu. “Nilai aset TPPU dan barang bukti cukup luar biasa, sekitar 10,5 triliun pada periode 2020-2023.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Mereka juga berisiko dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup dengan  denda maksimal 10 miliar.(*)

Baca Juga: Fuji dan Asnawi Mangkualam Resmi Pacaran, Saddil Ramdani Bongkar Hal Mengejutkan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI