3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Sebar Data, Mudah Banget Yuk Simak!

Suara Sumedang

Sabtu, 30 September 2023 | 13:20 WIB
3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Sebar Data, Mudah Banget Yuk Simak!
Ilustrasi Pinjaman Online Ilegal / Cara Melaporkan Pinjol Ilegal (ANTARA)

SUARA SUMEDANG - Bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal yang sebar data? Bagi anda yang sudah terlanjur meminjam uang pada Pinjaman Online ilegal, dan data datanya sudah terlanjur tersebar oleh DC, bisa lakukan beberapa hal berikut ini. 

Pinjaman Online ilegal adalah salah satu pinjol yang pada mulanya sulit terdeteksi di awal. 

Pinjol ilegal semacam ini, akan menawarkan jumlah bunga yang lebih besar dengan tujuan, nasabah tidak bisa melunasi hutangnya. 

Sedangkan pihak pemberi pinjaman tidak akan melepaskan nasabah begitu saja, dan dia akan terus melakukan penagihan, salah satunya dengan penyebaran data melalui orang-orang terdekat anda. 

Lantas apakah hal semacam ini bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib? Dilansir dari suara.com, nasabah pinjol bisa melakukan beberapa hal berikut untuk melaporkan pinjol ilegal. 

1. Membuat Laporan ke Polisi

Laporkan Pinjol ilegal ke kantor polisi terdekat. Pihak kepolisian akan memproses laporan anda dan akan mencari pelaku Pinjol ilegal. Jika sudah cukup bukti pihak kepolisian akan memproses kasus tersebut ke jalur hukum untuk memberikan efek jera. 

Anda juga bisa melakukan laporan secara online melalui web site https://patrolisiber.id atau melapor ke alamat email [email protected]

2. Cara Kedua Lapor ke Kominfo

baca juga

Selain pihak kepolisian Kominfo juga bisa menjadi salah satu tempat pengaduan untuk melaporkan Pinjol Ilegal. 

Caranya sangat mudah, anda bisa membuat pengaduan melalui email [email protected]. Sertakan pula bukti dan aduan anda untuk memperkuat laporan tersebut supaya ditindaklanjuti oleh Kominfo. 

3. Lapor ke OJK 

Berikutnya adalah anda bisa melaporkan Pinjaman Online Ilegalke OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. 

OJK telah memberikan wadah khusus untuk pengaduan Pinjol ilegal yang berna,a Satgas Waspada Investasi (SWI).

Anda juga bisa membuat pengaduan dan mengirim langsung laporan ke [email protected].

Demikian tiga cara melaporkan pinjol ilegal, semoga bermanfaat.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengen Pinjem Rp25 Juta Tanpa Jaminan, Ini 4 Aplikasi Pinjol Biaya Layanan Hanya 3 Persen Per Tahun

Pengen Pinjem Rp25 Juta Tanpa Jaminan, Ini 4 Aplikasi Pinjol Biaya Layanan Hanya 3 Persen Per Tahun

Sumedang | Sabtu, 30 September 2023 | 11:28 WIB

Pinjol AdaKami Akhirnya Akui Ada Penagih Utang yang Langgar SOP

Pinjol AdaKami Akhirnya Akui Ada Penagih Utang yang Langgar SOP

Bisnis | Jum'at, 29 September 2023 | 14:47 WIB

Cara India Mengolah Limbah Konstruksi Bangunan yang Hancur

Cara India Mengolah Limbah Konstruksi Bangunan yang Hancur

Video | Jum'at, 29 September 2023 | 06:00 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×