Pinjol AdaKami Akhirnya Akui Ada Penagih Utang yang Langgar SOP

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 29 September 2023 | 14:47 WIB
Pinjol AdaKami Akhirnya Akui Ada Penagih Utang yang Langgar SOP
Ilustarsi Adakami

Suara.com - Platform pinjaman online (pinjol) AdaKami akhirnya mengakui adanya pelanggaran aturan saat melakukan penagihan utang ke nasabah. Setidaknya terdapat 36 aduan nasabah soal teror penagih Debt Collection (DC) yang melanggar standar dan opersional (SOP).

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan, teror-teror yang dilakukan DC diantaranya pemesanan makanan dari aplikasi online fiktif ke alamat pribadi nasabah hingga memanggil pemadam kebakaran, ambulan dan jasa sedot WC ke alamat peminjam.

"Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud. Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami," ujarnya yang dikutip, Jumat (29/9/2023).

Dengan adanya pelanggaran, tutur Bernardino, AdaKami terpaksa memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan atau DC. Tak berhenti disitu, jika memang melanggar hukum, maka oknum DC akan dilaporkan ke pihak berwajib.

"Apabila pengguna AdaKami masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui [email protected]," imbuh dia.

Dipanggil OJK

Pinjaman online (pinjol) P2P lending PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami tengah jadi sorotan usai laporan proses penagihan utangnya lewat debt collector memakan korban.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator yang mengatur P2P lending pun telah memeriksa petinggi perusahaan pinjol tersebut, namun OJK tak merinci siapa yang diperiksa.

Pemeriksaaan sendiri dilakukan sampai dengan dua hari.

Baca Juga: Hore! OJK Larang Pinjol Gunakan Kekerasan dan Ancaman Saat Tagih Utang

"OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi kepada Suara.com, Kamis (21/9/2023).

Kiki sapaan akrabnya mengatakan pemanggilan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

"AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap," paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI