SUARA SUMEDANG - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan usulan uji materi UU Pemilu oleh Almas Tsaqibbiru.
Dengan demikian, syarat sebagai capres dan cawapres otomatis bisa berubah.
"Mengadili permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman, Ketua MK saat membacakan putusan, Senin (16/10/2023).
Sekadar informasi, gugatan tersebut termuat dalam Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Tak cuma itu, ia juga meminta adanya penambahan frasa mengenai ketentuan akan syarat capres dan cawapres.
Diketahui, minimal usia yang termuat dalam pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Di lain sisi, dalam gugatannya, Almas menginginkan agar ada frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah'
Lebih lanjut, dalam putusannya tersebut, MK menuturkan, kepala daerah merupakan penyelenggara negara yang dipilih berdasarkan kedaulatan rakyat.
Baca Juga: Seolah Dugaannya Benar Terkait Lolly, Nikita Mirzani Luapkan Amarahnya Labrak Mami Eda
Oleh sebab itu, memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu presidan dan wapres secara demokratis.
Setelah melalui proses sidang dengan cukup panjang, satu di antara hakim MK, Guntur Hamzah, mengatakan usia di bawah 40 tahun pun layak ikut kontestasi jika memiliki pengalaman baik di legislatif maupun eksekutif.
"Sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in case sebagai capres cawapres dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," kata Guntur.
Dengan demikian, MK pun menyatakan bahwa pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut menjadi:
'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah'.(*)