MK Kabulkan Gugatan Syarat Nyapres, Belum 40 Tahun Asal Pernah Jadi Kepala Daerah Bisa Ikut Pilpres

Suara Sumedang | Suara.com

Senin, 16 Oktober 2023 | 16:06 WIB
MK Kabulkan Gugatan Syarat Nyapres, Belum 40 Tahun Asal Pernah Jadi Kepala Daerah Bisa Ikut Pilpres
Ketua MK, Anwar Usman pimpin rapat gugatan usia capres cawapres.(Instagram/@antaranewscom)

SUARA SUMEDANG - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan usulan uji materi UU Pemilu oleh Almas Tsaqibbiru.

Dengan demikian, syarat sebagai capres dan cawapres otomatis bisa berubah.

"Mengadili permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman, Ketua MK saat membacakan putusan, Senin (16/10/2023).

Sekadar informasi, gugatan tersebut termuat dalam Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Tak cuma itu, ia juga meminta adanya penambahan frasa mengenai ketentuan akan syarat capres dan cawapres.

Diketahui, minimal usia yang termuat dalam pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi:

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."

Di lain sisi, dalam gugatannya, Almas menginginkan agar ada frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah'

Lebih lanjut, dalam putusannya tersebut, MK menuturkan, kepala daerah merupakan penyelenggara negara yang dipilih berdasarkan kedaulatan rakyat.

Oleh sebab itu, memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu presidan dan wapres secara demokratis.

Setelah melalui proses sidang dengan cukup panjang, satu di antara hakim MK, Guntur Hamzah, mengatakan usia di bawah 40 tahun pun layak ikut kontestasi jika memiliki pengalaman baik di legislatif maupun eksekutif.

"Sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in case sebagai capres cawapres dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," kata Guntur.

Dengan demikian, MK pun menyatakan bahwa pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut menjadi:

'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah'.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Begini Cara JABAR MANIES Targetkan 22 Juta Suara untuk Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ridwan Solichin: Tempur di TPS

Begini Cara JABAR MANIES Targetkan 22 Juta Suara untuk Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ridwan Solichin: Tempur di TPS

| Senin, 02 Oktober 2023 | 18:08 WIB

Demokrat Resmi Deklarasi Dukung Prabowo Capres, AHY: Tuhan Bersama Kita

Demokrat Resmi Deklarasi Dukung Prabowo Capres, AHY: Tuhan Bersama Kita

| Jum'at, 22 September 2023 | 14:16 WIB

Tanggapi Soal Jadi Kandidat Kuat Cawapres Prabowo Subianto, Erick Thohir Buka Suara Begini

Tanggapi Soal Jadi Kandidat Kuat Cawapres Prabowo Subianto, Erick Thohir Buka Suara Begini

| Rabu, 20 September 2023 | 17:58 WIB

Terkini

6 Cara Mengamankan Akun Instagram agar Tidak Diretas seperti Ahmad Dhani

6 Cara Mengamankan Akun Instagram agar Tidak Diretas seperti Ahmad Dhani

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:15 WIB

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:00 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB