Imbas BBM Naik, Ini Tarif Baru Ojol Per 10 September 2022

Surabaya

Jum'at, 09 September 2022 | 09:21 WIB
Imbas BBM Naik, Ini Tarif Baru Ojol Per 10 September 2022
Imbas BBM Naik, Ini Tarif Baru Ojol Per 10 September 2022 (freepik.com)

Harga terbaru BBM Pertalite, Solar dan Pertamax yakni mengalami kenaikan yang bervariatif. 

Harga Pertalite awalnya Rp. 7.650 per liter, naik menjadi Rp. 10.000 per liter. 

Harga Solar dari Rp. 5.150 per liter, naik menjadi Rp. 6.800 per liter.

Sedangkan harga Pertamax dari Rp. 12.500 menjadi Rp. 14.500 per liter. 

Kenyataan ini memaksa penyesuaian kembali harga jasa transportasi Ojol lantaran Pertalite dan Pertamax mengalami kenaikan. 

Ya, pertalite atau pertamax banyak digunakan sebagai bahan bakar bagi para pengemudi Ojol di seluruh Indonesia. 

Dirjen Perhubungan Darat Mengeluarkan Kebijakan Baru

Pemerintah, dalam hal ini Dirjen Perhubungan Darat mulai menerapkan kebijakan baru terkait tarif ojol. Kebijakan tersebut mulai berlaku per 10 September 2022 atau Sabtu besok. 

Perubahan harga tersebut sebagai respon Pemerintah terhadap naiknya harga BBM pada pekan ini. Jelas, BBM menjadi salah satu komponen penting bagi para driver Ojol. 

baca juga

“Penyesuaian biaya jasa (tarif ojol) dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa” ungkap Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.

Pengelola aplikasi ojol harus menyesuaikan kembali tarif dengan perubahan yang ditetapkan oleh Pemerintah tersebut. 

Tarif Ojol Sesuai Zona

Untuk tarif ojol sendiri menggunakan zonasi masing-masing sehingga mengalami perbedaan. 

1. Zona I Sumatera, Bali dan Jawa kecuali Jabodetabek

Biaya jasa batas bawah Rp. 2.000/km

Biaya jasa batas atas Rp. 2.500/km

Biaya jasa minimal per 4 km pertama yakni Rp. 8.000 – Rp. 10.000. 

2. Zona II Jabodetabek

Harganya relatif lebih mahal dibandingkan daerah lain di Pulau Jawa. 

Biaya jasa batas bawah Rp. 2.550/km

Biaya jasa batas atas Rp. 2.800/km

Biaya jasa minimal per 4 km pertama yakni Rp. 10.200 – Rp. 11.200.

3. Zona III Kalimantan, Sulawesi dan lainnya

Biaya jasa batas bawah Rp. 2.300/km

Biaya jasa batas atas Rp. 2.750/km

Biaya jasa minimal per 4 km pertama yakni Rp. 9.200 – Rp. 11.000.

Selain biaya jasa di atas, Kemenhub mengeluarkan aturan baru mengenai batas maksimal untuk biaya sewa aplikasi. Melalui peraturan terbaru, biaya sewa aplikasi hanya maksimal 15%, dimana sebelumnya maksimal 20%. 

Jadi, bagi Anda pelanggan Ojol siap-siap merogoh kocek cukup dalam karena kenaikan tarif baru ini. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Warga Sekadau Kesulitan Dapat BBM Subsidi: Di Lapangan Sudah Bergejolak

Warga Sekadau Kesulitan Dapat BBM Subsidi: Di Lapangan Sudah Bergejolak

Kalbar | Jum'at, 09 September 2022 | 09:10 WIB

Ini Rincian Harga Ojol Terbaru Pasca Kenaikan Harga BBM, Berlaku Besok

Ini Rincian Harga Ojol Terbaru Pasca Kenaikan Harga BBM, Berlaku Besok

Bandungbarat | Jum'at, 09 September 2022 | 09:09 WIB

Bantu Warga Terdampak Kenaikan BBM, Polres Subang Bagikan 500 Paket Sembako

Bantu Warga Terdampak Kenaikan BBM, Polres Subang Bagikan 500 Paket Sembako

Purwasuka | Jum'at, 09 September 2022 | 09:03 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×