Penelitian ini, yang dianggap sebagai yang terbesar tentang bunuh diri di Indonesia, mencakup lebih dari 100 jam wawancara mendalam untuk menyelidiki berbagai aspek bunuh diri di Indonesia.
"Kami telah menganalisis data pemerintah, termasuk survei desa potensial dan data polisi, yang mana kami telah mempresentasikan temuan dan rekomendasi kami dari waktu ke waktu," kata Presiden EHFA, kata Dr. Sandersan Onie, dikutip ANTARA, Sabtu (10/09/2022).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah bunuh diri yang tidak dilaporkan di Indonesia diperkirakan lebih dari 300%, atau jumlah sebenarnya mungkin setidaknya empat kali lebih tinggi dari angka yang dilaporkan.
Menurut penelitian, laporan tidak tercatat karena berbagai alasan, termasuk perbedaan standar dan sistem pencatatan bunuh diri di rumah sakit, dan banyak keluarga masih menyembunyikan bunuh diri, kematian karena rasa malu dan stigma sosial.
Dari hasil penelitian juga menunjukkan bahwa provinsi dengan angka bunuh diri tertinggi adalah Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Maluku Utara dan Kepulauan Riau.
Sedangkan provinsi dengan upaya bunuh diri terbanyak adalah Sulawesi Barat, Gorontalo, Bengkulu, Sulawesi Utara, dan Kepulauan Riau.
"Untuk setiap kematian akibat bunuh diri, bisa terjadi antara 8 sampai 24 kali upaya percobaan bunuh diri, dengan penyebab paling tinggi adalah tekanan psikologis, penyakit kronis, dan masalah keuangan," kata Sandersan.
Menurut penelitian, komunitas; akses ke perawatan psikologis dan agama dapat menjadi faktor protektif yang dapat mencegah terjadinya bunuh diri.
Selain itu, kelompok independen juga berperan dalam banyak upaya pencegahan bunuh diri. Namun, banyak dari upaya ini tidak optimal, tidak terkoordinasi, dan seringkali tidak didasarkan pada penelitian dasar yang baik.
Baca Juga: Klaim Surat Jokowi Bocor oleh Bjorka, Istana Sebut Pelanggaran UU ITE
Rekomendasi
Sandersan menyampaikan, sebagai bagian dari upaya untuk mengembangkan program "Strategi Pencegahan Bunuh Diri Nasional" yang dimulai pada tahun 2021 dan dilaksanakan secara kolaboratif antara Direktorat Kesehatan Jiwa dan Pengendalian NAPZA Kementerian Kesehatan, WHO Indonesia dan EHFA, tim peneliti telah menyarankan beberapa langkah yang direkomendasikan.
Rekomendasi ini adalah perlunya kebijakan nasional melalui kerjasama dengan organisasi terkait, pemberantasan bunuh diri dari sudut pandang agama, peningkatan penelitian dan pelatihan ilmiah dan sistematis.