Sertifikat pendidik inilah yang nantinya sebagai sebuah syarat untuk bisa menerima tunjangan profesi yang diberikan oleh pemerintah sebagai penghasilan pemerintah.
Dalam kondisi ini, maka akan ada banyak guru yang belum tersertifikasi karena banyaknya antrian yang juga akan mengikuti program PPG.
Apalagi jumlah guru yang terus bertambah setiap tahunnya sedangkan kuota PPG yang terbatas.
Menurut Kemendikbud, hingga saat ini ada lebih dari 1,6 juta guru yang tidak menerima tunjangan karena belum memiliki sertifikat pendidik atau belum tersertifikasi dan menunggu penyelesaian PPG.
Program PPG ini sudah lama ditunggu-tunggu oleh para guru, karena kuotanya terbatas maka Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa guru lama yang sudah mengajar tidak wajib mengikuti program tersebut.
Melalui RUU Sisdiknas, sertifikat guru dari PPG hanya menjadi sebuah persyaratan bagi calon guru baru.
Jadi guru lama tidak perlu lagi menyelesaikan pelatihan profesional untuk bisa menerima tunjangan.
Pada kebijakan sebelumnya, hanya guru sertifikasi yang memenuhi syarat untuk dapat menerima tunjangan profesi guru.
Sekarang di bawah RUU Sisdiknas, guru yang sudah mengajar tapi belum tersertifikasi juga berhak mendapatkan tunjangan.
Baca Juga: 12 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Calon Pendeta, Bupati Alor: Jangan Dikaitkan Dengan Gereja
Guru yang menerima tunjangan mengajar atau tunjangan khusus lainnya berdasarkan UU Guru dan Kepegawaian juga tetap menerima tunjangan tersebut.
Akan tetapi, hal ini hanya berlaku bagi guru yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang.
Pada Selasa (6/9/2022) kemarin, Mendikbud mengatakan bahwa untuk guru yang menerima tunjangan akan tetap menerima tunjangan.
Mendikbud juga mengatakan banyak guru yang sudah memasuki usia pensiun dan guru juga membutuhkan penghasilan yang layak dari sekarang.
Nadiem Makarim juga menjelaskan untuk menunggu sertifikasi guru harus menunggu lama karena keterbatasan kuota, sehingga sertifikasi ini bisa digunakan untuk fokus melatih guru baru.
Disahkannya RUU Sisdiknas ini didasarkan karena sudah banyak guru yang tidak mendapatkan tunjangan hingga masa pensiun atau hingga karirnya berakhir.