Dua tersangka merupakan santri senior korban, berinisial MFA (18 tahun) asal Sumbar (Sumatera Barat) dan seorang lainnya masih di bawah umur.
Dua tersangka ditahan di Mapolres Ponorogo.
“Dua penganiaya yang menewaskan santri AM. Pelakunya adalah senior korban,” kata Kapolsek Ponorogo AKBP Catur Cahyono, mengutip Beritajatim.com di Suara.com, Senin (12/09/2022).
Kronologis, lanjut AKBP Catur, kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap AM saat berada di ruang utama Koordinator Urusan Perlengkapan (ankuperkap).
Tepatnya di Gedung 17 Agustus Lantai 3, Kompleks Pondok Modern Darussalam Gontor (PDMG) di Desa Gontor, Kecamatan Mlarak.
Polres Ponorogo telah menyita beberapa barang bukti kriminal. Detailnya berupa kaos oblong warna biru loreng, dua pasang celana training hitam, kaos cokelat, training, dua buah patahan tongkat warna putih.
Selanjutnya, sebotol minyak kayu putih, gelas air mineral kosong dan flash disk berisi salinan rekaman CCTV di kompleks Pesantren Gontor.
“Kami juga memiliki beberapa bukti. Salah satunya adalah rekaman CCTV di RS Pondok Gontor saat korban dibawa ke RS,” ujarnya.
Untuk mengungkap kasus penganiayaan santri Pondok Gontor itu, Polres Ponorogo mewawancarai sedikitnya 20 orang saksi.
Baca Juga: PSSI Akui JIS Tidak Cocok di Jakarta Tapi Sangat Layak di Madrid, Ini Alasannya
Saksi-saksi tersebut antara lain empat ustaz ponpes, empat santri, tiga dokter, empat perawat dan seorang bidan jaga, dua staf yang bertugas pemulasaraan jenazah, dua keluarga korban dan seorang ahli forensik.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 (3) juncto dengan Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang pelindungan anak atau pasar 170 ayat (2) ke 3a KUHP.