Wakil Gubernur Uu bahkan menyebut pelaku itu biadab.
"Tentu saja saya mengecam pelaku biadab ini dan mohon diproses dengan seadil-adilnya sesuai dengan peratutan yang berlaku," kata Uu ketika dihubungi di Bandung, Minggu (23/10/2022).
Wagub juga mendoakan agar gadis yang menjadi korban penusukan itu meninggal dalam keadaan "husnul khatimah".
Dia lebih lanjut mengatakan bahwa gadis itu diserang saat pulang mengaji atau pulang mencari ilmu yang bersifat "ukhrawi" yang hukumnya "fardu ain" untuk setiap orang yang beriman.
"Beberapa hari ini, kita dihebohkan dengan seorang anak pulang ngaji, ada yang menusuk bahkan sampai tidak tertolong nyawanya meninggal saat dibawa ke rumah sakit," katanya.
Wagub mengatakan atas nama komunitas anak-anak dan guru mengaji, komunitas pesantren, atau pun komunitas para santri, ia mengucapkan turut belasungkawa dan juga turut berduka cita.
"Juga saya ingin mengingatkan kepada warga yang lain harus ada kepedulian terhadap warga yang lain di saat ada kejadian hal-hal yang aneh, ada yang mencurigakan, bisa diantisipasi. Sehingga tidak terulang hal semacam itu," kata UU Ruzhanul Ulum.
Ditanganai Polres Cimahi
Sementara itu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menyelidiki kasus penusukan di Jalan Mukodar, Kota Cimahi, Jawa Barat, yang menewaskan seorang anak di bawah umur berusia 12 tahun.
Baca Juga: Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandungnya di Wonogiri Hingga Hamil Muda
Kepala Satreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila mengatakan korban perempuan yang berinisial PS itu ditusuk sepulang mengaji di masjid oleh pria yang belum dikenal identitasnya.
"Korban setelah itu mendapatkan perawatan, namun ternyata meninggal di rumah sakit," katanya.
Ia mengatakan aksi penusukan itu terjadi pada Rabu (19/10) sekitar pukul 19.00 WIB. Aksi keji itu sempat diketahui dari rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku saat diduga hendak menusuk korban.
"Saat ini, kami terus melakukan pengumpulan keterangan, dan kami melakukan cek tempat kejadian perkara untuk membuat terang siapa terduga pelaku yang telah melakukan perbuatan tersebut," demikian Rizka Fadhila. (Antara)