Pada kasus dengan modus investasi dan menyalahgunakan bisnis yang sah.
Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta Benny Tjokrosaputro agar dijatuhi hukuman mati sebab telah melakukan tindak kejahatan yang berulang. Tidak hanya itu, Benny juga dikenakan sanksi unttuk membayar sejumlah uang pengganti sebesar Rp. 5,7 triliun.
Apabila terdakwa Benny Tjokrosaputro tidak segera membayar uang pengganti dalam jangka waktu sebulan sesudah putusan, pengadilan yang memiliki kekuatan hokum tetap atau inkrah, akan menyita dan melelang harta benda terdakwa.
Jaksa menilai terdakwa telah melakukan dua perbuatan tindak pidana korupsi. Benny Tjokrosaputro menjadi terpidana kasus tindak korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kerugian Negara yang terhitung sekitar Rp. 16.806 triliun serta keuntungan yang telah dinikmati seluruhnya sekitar Rp. 6.078 triliun, pernyataan ini didasarkan pada keputusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.
Jaksa Penuntut Umum menilai Benny Tjokrosuyoso terbukti melakukan korupsi dimana mengakibatkan kerugian Negara yang cukup besar, sekitar Rp. 22,7 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri. Adapun tindak pidana korupsi oleh Benny Tjokrosaputro yang dilakukan bersama-sama dengan tujuh terdakwa lain.
Tuntutan oleh JPU berdasarkan dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua primer Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pencucian Uang.
“Supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera memutuskan terduga Benny Tjokrosaputro dengan sah dinyatakan sudah melakukan tindak pidana pencucian uang serta korupsi. Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati,” ujar Jaksa Penuntun Umum Wagiyo ketika persidangan di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/10) dikutip dari Antara.