Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Korupsi

Deli | Suara.com

Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:10 WIB
Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Korupsi
Foto Benny Tjokrosaputro

Deli.suara.com – Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati karena kasus korupsi yang dilakukannya. Benny dianggap terbukti bersalah karena ia telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus PT ASABRI yang tentunya merugikan negara sebanyak Rp. 22,7 triliun.

Jaksa mengatakan, Benny telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ada sejumlah hal yang memberatkan Benny Tjokro yang akhirnya dituntut hukuman mati. Setelah didakwa atas kasus korupsi, Benny sama sekali tak menunjukkan rasa penyesalan padahal tindakannya sudah termasuk ke dalam extraordinary crime.

“Keadaan yang memberatkan, terdakwa di persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikit pun atas perbuatan yang telah dilakukannya,” jelas jaksa di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat (26/10/2022).

Benny juga telah membuat penurunan tingkat kepercayaan masyarakat pada investasi di bidang asuransi dan pasar modal. Pasalnya, Benny juga melakukan modus penipuan bisnis investasi melalui bursa pasar modal dan menyalahgunakan bisnis yang sah.

Selain korupsi dan penipuan, hal yang memberatkan Benny hingga dituntut mati oleh JPU adalah Benny tak pernah dihukum pidana seumur hidup dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Persero hingga mengakibatkan kerugian sebanyak Rp16,87 triliun.

“Keadaan yang meringankan meskipun di persidangan terungkap hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun hal-hal terebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa, karena itu hal-hal meringankan itu patut dikesampingkan,” tambah jaksa.

“Menuntut mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” tukas jaksa terkait masalah Benny Tjokro yang sudah sangat fatal.

Dalam persidangan kasus ini, Benny Tjokro tak hanya dituntut hukuman mati. Ia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp5,733 triliun karena telah melakukan korupsi, pencucian uang dan merugikan negara.

Banyaknya korban yang terkena penipuan karena kasus Benny ini. Dan untuk uang denda yang dituntut kejaksaan paling lama Benny harus membayarnya satu bulan setelah putusan inkrah. Apabila ia tak membayar denda tersebut, semua aset yang ia miliki akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Lelang Empat Sepeda Brompton Hingga iPhone 12 Pro Max Milik Napi Korupsi Matheus Joko

KPK Lelang Empat Sepeda Brompton Hingga iPhone 12 Pro Max Milik Napi Korupsi Matheus Joko

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 14:52 WIB

Dinilai Rugikan Negara Rp22,788 Miliar Namun Tidak Menunjukkan Rasa Bersalah, Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati

Dinilai Rugikan Negara Rp22,788 Miliar Namun Tidak Menunjukkan Rasa Bersalah, Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati

Kalbar | Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:16 WIB

Benny Tjokrosaputro Dituntut Pidana Mati di Kasus Asabri

Benny Tjokrosaputro Dituntut Pidana Mati di Kasus Asabri

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 18:32 WIB

Terkini

7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di Jakarta, Nomor 4 Lagi Banyak Diburu Kolektor

7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di Jakarta, Nomor 4 Lagi Banyak Diburu Kolektor

Jakarta | Jum'at, 15 Mei 2026 | 23:43 WIB

5 Alasan Tren 'Slow Living Run' Kini Bikin Banyak Orang Lebih Suka Lari Santai di Taman Kota

5 Alasan Tren 'Slow Living Run' Kini Bikin Banyak Orang Lebih Suka Lari Santai di Taman Kota

Jakarta | Jum'at, 15 Mei 2026 | 23:22 WIB

HKBP Pastikan UHN Terus Bertransformasi, Tetap Jadi Kampus Inklusif untuk Semua

HKBP Pastikan UHN Terus Bertransformasi, Tetap Jadi Kampus Inklusif untuk Semua

Sumut | Jum'at, 15 Mei 2026 | 23:21 WIB

Long Weekend ke Singkawang, Ada Festival Dayak Naik Dango, Kuliner dan 80 Stan UMKM

Long Weekend ke Singkawang, Ada Festival Dayak Naik Dango, Kuliner dan 80 Stan UMKM

Kalbar | Jum'at, 15 Mei 2026 | 23:02 WIB

Dunia Sedang Bergejolak, Xi Jinping dan Donald Trump Gelar Pertemuan Rahasia di Beijing!

Dunia Sedang Bergejolak, Xi Jinping dan Donald Trump Gelar Pertemuan Rahasia di Beijing!

Video | Jum'at, 15 Mei 2026 | 23:00 WIB

Saat Perempuan Punya Penghasilan Sendiri, Risiko Kekerasan Disebut Bisa Berkurang

Saat Perempuan Punya Penghasilan Sendiri, Risiko Kekerasan Disebut Bisa Berkurang

Sumsel | Jum'at, 15 Mei 2026 | 22:43 WIB

Long Weekend Dimanfaatkan Warga Palembang untuk Borong Emas saat Harga Turun Rp20 Ribu

Long Weekend Dimanfaatkan Warga Palembang untuk Borong Emas saat Harga Turun Rp20 Ribu

Sumsel | Jum'at, 15 Mei 2026 | 22:34 WIB

Gubernur Khofifah Sambut Bhikkhu Walk for Peace 2026 di Grahadi

Gubernur Khofifah Sambut Bhikkhu Walk for Peace 2026 di Grahadi

Jatim | Jum'at, 15 Mei 2026 | 22:14 WIB

Kisah Douglas Santos Tolak Naturalisasi Rusia, Target Timnas Brasil Juara Piala Dunia 2026

Kisah Douglas Santos Tolak Naturalisasi Rusia, Target Timnas Brasil Juara Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 15 Mei 2026 | 22:05 WIB

Proses DNA Ungkap 11 Identitas Korban Bus ALS di Muratara, 3 Jenazah Masih Misterius

Proses DNA Ungkap 11 Identitas Korban Bus ALS di Muratara, 3 Jenazah Masih Misterius

Sumsel | Jum'at, 15 Mei 2026 | 22:03 WIB