Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Korupsi

Deli Suara.Com
Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:10 WIB
Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Korupsi
Foto Benny Tjokrosaputro

Deli.suara.com – Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati karena kasus korupsi yang dilakukannya. Benny dianggap terbukti bersalah karena ia telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus PT ASABRI yang tentunya merugikan negara sebanyak Rp. 22,7 triliun.

Jaksa mengatakan, Benny telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ada sejumlah hal yang memberatkan Benny Tjokro yang akhirnya dituntut hukuman mati. Setelah didakwa atas kasus korupsi, Benny sama sekali tak menunjukkan rasa penyesalan padahal tindakannya sudah termasuk ke dalam extraordinary crime.

“Keadaan yang memberatkan, terdakwa di persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikit pun atas perbuatan yang telah dilakukannya,” jelas jaksa di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat (26/10/2022).

Benny juga telah membuat penurunan tingkat kepercayaan masyarakat pada investasi di bidang asuransi dan pasar modal. Pasalnya, Benny juga melakukan modus penipuan bisnis investasi melalui bursa pasar modal dan menyalahgunakan bisnis yang sah.

Selain korupsi dan penipuan, hal yang memberatkan Benny hingga dituntut mati oleh JPU adalah Benny tak pernah dihukum pidana seumur hidup dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Persero hingga mengakibatkan kerugian sebanyak Rp16,87 triliun.

“Keadaan yang meringankan meskipun di persidangan terungkap hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun hal-hal terebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa, karena itu hal-hal meringankan itu patut dikesampingkan,” tambah jaksa.

“Menuntut mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” tukas jaksa terkait masalah Benny Tjokro yang sudah sangat fatal.

Dalam persidangan kasus ini, Benny Tjokro tak hanya dituntut hukuman mati. Ia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp5,733 triliun karena telah melakukan korupsi, pencucian uang dan merugikan negara.

Baca Juga: Dua Polisi yang Ditangkap di Nias Positif Narkoba

Banyaknya korban yang terkena penipuan karena kasus Benny ini. Dan untuk uang denda yang dituntut kejaksaan paling lama Benny harus membayarnya satu bulan setelah putusan inkrah. Apabila ia tak membayar denda tersebut, semua aset yang ia miliki akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI