Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Korupsi

Deli

Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:10 WIB
Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Korupsi
Foto Benny Tjokrosaputro

Deli.suara.com – Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati karena kasus korupsi yang dilakukannya. Benny dianggap terbukti bersalah karena ia telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus PT ASABRI yang tentunya merugikan negara sebanyak Rp. 22,7 triliun.

Jaksa mengatakan, Benny telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ada sejumlah hal yang memberatkan Benny Tjokro yang akhirnya dituntut hukuman mati. Setelah didakwa atas kasus korupsi, Benny sama sekali tak menunjukkan rasa penyesalan padahal tindakannya sudah termasuk ke dalam extraordinary crime.

“Keadaan yang memberatkan, terdakwa di persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikit pun atas perbuatan yang telah dilakukannya,” jelas jaksa di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat (26/10/2022).

Benny juga telah membuat penurunan tingkat kepercayaan masyarakat pada investasi di bidang asuransi dan pasar modal. Pasalnya, Benny juga melakukan modus penipuan bisnis investasi melalui bursa pasar modal dan menyalahgunakan bisnis yang sah.

Selain korupsi dan penipuan, hal yang memberatkan Benny hingga dituntut mati oleh JPU adalah Benny tak pernah dihukum pidana seumur hidup dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Persero hingga mengakibatkan kerugian sebanyak Rp16,87 triliun.

“Keadaan yang meringankan meskipun di persidangan terungkap hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun hal-hal terebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa, karena itu hal-hal meringankan itu patut dikesampingkan,” tambah jaksa.

“Menuntut mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” tukas jaksa terkait masalah Benny Tjokro yang sudah sangat fatal.

Dalam persidangan kasus ini, Benny Tjokro tak hanya dituntut hukuman mati. Ia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp5,733 triliun karena telah melakukan korupsi, pencucian uang dan merugikan negara.

baca juga

Banyaknya korban yang terkena penipuan karena kasus Benny ini. Dan untuk uang denda yang dituntut kejaksaan paling lama Benny harus membayarnya satu bulan setelah putusan inkrah. Apabila ia tak membayar denda tersebut, semua aset yang ia miliki akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Lelang Empat Sepeda Brompton Hingga iPhone 12 Pro Max Milik Napi Korupsi Matheus Joko

KPK Lelang Empat Sepeda Brompton Hingga iPhone 12 Pro Max Milik Napi Korupsi Matheus Joko

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 14:52 WIB

Dinilai Rugikan Negara Rp22,788 Miliar Namun Tidak Menunjukkan Rasa Bersalah, Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati

Dinilai Rugikan Negara Rp22,788 Miliar Namun Tidak Menunjukkan Rasa Bersalah, Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati

Kalbar | Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:16 WIB

Benny Tjokrosaputro Dituntut Pidana Mati di Kasus Asabri

Benny Tjokrosaputro Dituntut Pidana Mati di Kasus Asabri

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 18:32 WIB

Terkini

Lionel Messi Jadi Spider-Man? Aksi Terbangnya Bareng Tom Holland Bikin Heboh

Lionel Messi Jadi Spider-Man? Aksi Terbangnya Bareng Tom Holland Bikin Heboh

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 02:51 WIB

Teror Suporter Meksiko: Pasang Petasan hingga Gelar Konser Dadakan Depan Hotel Ekuador

Teror Suporter Meksiko: Pasang Petasan hingga Gelar Konser Dadakan Depan Hotel Ekuador

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 02:43 WIB

Viral Aneh di Piala Dunia 2026: Foto Lewat TV dan Unggah di Sosmed Jadi Tren

Viral Aneh di Piala Dunia 2026: Foto Lewat TV dan Unggah di Sosmed Jadi Tren

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 02:35 WIB

Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap

Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 02:18 WIB

Erling Haaland Pahlawan! Norwegia Tantang Brasil di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Erling Haaland Pahlawan! Norwegia Tantang Brasil di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 02:09 WIB

Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman

Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 01:55 WIB

Skandal FIFA! 50 Anggota Parlemen UE Desak Infantino Diseret ke Meja Hijau

Skandal FIFA! 50 Anggota Parlemen UE Desak Infantino Diseret ke Meja Hijau

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 01:28 WIB

Viral Video Lawas Ramalan Diego Maradona: Laga Piala Dunia 2026 Dibagi 4 Babak

Viral Video Lawas Ramalan Diego Maradona: Laga Piala Dunia 2026 Dibagi 4 Babak

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 01:22 WIB

Anak Patrick Kluivert dan 2 Pemain Belanda Jadi Korban Serangan Rasis Usai Kegagalan de Oranje

Anak Patrick Kluivert dan 2 Pemain Belanda Jadi Korban Serangan Rasis Usai Kegagalan de Oranje

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 01:11 WIB

Kalah dari Maroko, Jalanan Belanda Berubah Jadi Medan Perang Suporter vs Polisi

Kalah dari Maroko, Jalanan Belanda Berubah Jadi Medan Perang Suporter vs Polisi

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 01:04 WIB

×