Kronologi Lengkap Wanita Bercadar Todongkan Senpi ke Paspampres

Surabaya

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 09:40 WIB
Kronologi Lengkap Wanita Bercadar Todongkan Senpi ke Paspampres
Wanita bercadar ditangkap karena berusaha masuki Istana (suara.com)

Siti Elina sempat menggemparkan media sosial karena berupaya menyerang Paspampres dengan menodongkan senjata api (senpi) ke anggota. 

Perempuan bercadar ini mencoba menerobos masuk ke dalam Istana Negara, Jakarta Pusat pada hari Selasa (25/10) sekitar pukul 07.00.

Dikatakan oleh Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Marsda TNI Wahyu Hidayat Soedjatmiko, perempuan ini membawa sebuah senjata api berjenis FN dan belum sampai menerobos memasuki Istana Kepresidenan.

Kronologi awalnya, salah satu anggota Paspampres melihat gerak-gerik Siti Elina yang mencurigakan di dekat pos utama Paspampres di depan Istana Kepresidenan tepatnya yang ada di dekat lampu lalu lintas.

Karena kewaspadaan dari anggota Paspampres, maka dihampirilah Siti Elina dan perempuan tersebut langsung menodongkan senjata api ke arah anggota Paspampres. 

Melihat kondisi ini, anggota Paspampres langsung mengambil senjata api yang ditodongkan dan membawa Siti ELina ke anggota polisi yang bertugas di depan istana. 

Selanjutnya, Siti dibawa ke Polda Metro Jaya guna dimintai keterangan terkait tindakannya tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Siti ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Dirinya ingin menyampaikan jika dasar negara Pancasila merupakan hal yang salah. Dia ingin mengganti dasar negara menjadi negara Islam.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa senjata yang digunakan oleh Siti Elina untuk melakukan teror di Istana Kepresidenan diambil secara diam-diam dari pamannya yang merupakan mantan TNI.

Perempuan bercadar ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 pasal 335 karena membawa senjata api.

baca juga

Selain menangkan Siti Elina, polisi juga menangkap dua orang lainnya, yaitu BU dan JM. BU adalah suami dari Siti sedangkan JM adalah guru yang diduga mendoktrin Siti.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 335 KUHP. Kedua orang ini sudah dibaiat sebagai anggota Negara Islam Indonesia. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Istri Bendahara NII Jakut, Densus Pastikan Aksi Teror Siti Elina di Istana Bukan Diperintah Suaminya

Istri Bendahara NII Jakut, Densus Pastikan Aksi Teror Siti Elina di Istana Bukan Diperintah Suaminya

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:50 WIB

7 Fakta Siti Elina Pembawa Pistol di Istana: Ngaku Dapat Wangsit, Mau Ketemu Jokowi

7 Fakta Siti Elina Pembawa Pistol di Istana: Ngaku Dapat Wangsit, Mau Ketemu Jokowi

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:39 WIB

'Ingin Ketemu Jokowi' Motif Wanita Bercadar Terobos Istana Bawa Senjata Api, Ternyata Hendak Sampaikan Pesan Ini

'Ingin Ketemu Jokowi' Motif Wanita Bercadar Terobos Istana Bawa Senjata Api, Ternyata Hendak Sampaikan Pesan Ini

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:17 WIB

Terkini

Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam

Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Eks Kaesang Felicia Tissue Buktikan Move On Total, Ini Kabar Terbarunya dengan Calon Suami

Eks Kaesang Felicia Tissue Buktikan Move On Total, Ini Kabar Terbarunya dengan Calon Suami

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya

Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto

Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:57 WIB

Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026 Jam Berapa? Simak Waktu Pelaksanaannya di Sini!

Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026 Jam Berapa? Simak Waktu Pelaksanaannya di Sini!

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Direncanakan Mulai Pekan Depan

Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Direncanakan Mulai Pekan Depan

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Kota Jogja Siapkan Rp40 Miliar Angkut Sampah ke PSEL, Bantul Pastikan Warga Sekitar Tak Direlokasi

Kota Jogja Siapkan Rp40 Miliar Angkut Sampah ke PSEL, Bantul Pastikan Warga Sekitar Tak Direlokasi

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:49 WIB

Niat Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan: Lengkap dengan Bacaan Latin, Arti, dan Jadwalnya di Tahun 2026

Niat Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan: Lengkap dengan Bacaan Latin, Arti, dan Jadwalnya di Tahun 2026

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:46 WIB

Misteri Kunci Hilang Terjawab: Sebulan Diincar, Mobil Avanza di Bandar Lampung Raib Digasak

Misteri Kunci Hilang Terjawab: Sebulan Diincar, Mobil Avanza di Bandar Lampung Raib Digasak

Lampung | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Stop 'Pencet Setuju' Tanpa Baca! Inovasi Layanan Jadi Kunci Agar Kuota Internet Gak Hangus

Stop 'Pencet Setuju' Tanpa Baca! Inovasi Layanan Jadi Kunci Agar Kuota Internet Gak Hangus

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:45 WIB

×