Beberapa waktu lalu heboh aksi vokalis band Vierratale, Widy Soediro saat membuka bajunya di atas panggung.
Sontak video aksi panggung Widy Vierratale ini ramai diperbincangkan di media sosial hingga video buka baju tersebut beredar.
Akibat aksi nekat melepaskan baju yang ia kenakan saat menutup aksi panggung konser beberapa waktu lalu, Widi Vierratale dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Forum Pemuda Sulawesi melaporkan Widy atas dugaan tindak pidana pornografi.
Menurut kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin laporan bersifat informasi sudah ditayangkan ke Bareskrim Polri kemarin, Rabu (16/11/2022). "Dugaan tindak pidana ini yaitu terkait UU Pornografi, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar Rupiah.
Inilah yang jadi sangkaan terkait persoalan ini," ujar dia kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).
Zainul Arifin mengaku ia membawa beberapa barang bukti, salah satunya video detik-detik Widy membuka dan melempar baju dari atas panggung.
Apa yang dilakukan Widy dinilai tak mencerminkan budaya masyarakat Palu.
Zainul pun berdalih alasan Widy dilaporkan lantaran takut masyarakat Palu kena azab berupa bencana tsunami yang pernah terjadi 2018 silam.
Baca Juga: Lewat Jakarta Fashion Week, Begini Cara Perusahaan Ini Dukung Industri Kreatif
"Satu hal yang kami garis bawahi karena ini kejadiannya di Palu, kami tidak ingin terjadi tsunami lagi, azab bagi kota Palu atas gaya-gaya seperti itu," katanya.