-
Syarat Perjalanan Antar Provinsi Untuk yang Divaksin Kedua: Usia 6-17 Tahun Wajib Antigen
Sementara syarat perjalanan antarkabupaten dan kota di Kepri tidak mewajibkan anak-anak dan remaja usia 7-17 tahun untuk tes antigen.
Selengkapnya -
Tak Bisa Sembarangan, Begini Ketentuan Tes Swab bagi Umat Muslim yang menjalankan Ibadah Puasa
Cara pengambilan sampel lendir melalui tes swab memiliki kemiripan dengan tindakan As-Sauth dalam istilah ulama fiqih.
Selengkapnya -
Syarat Perjalanan Antarprovinsi di Kepri: Usia 7-17 Tahun Wajib Tes Antigen
Sementara syarat perjalanan antarkabupaten dan kota di Kepri tidak mewajibkan anak-anak dan remaja usia 7-17 tahun untuk tes antigen.
Selengkapnya -
Beda dengan Tes Antigen, Ilmuwan Inggris Buat Rapid Test Covid-19 yang Lebih Akurat!
Para ilmuwan Inggris mengembangkan rapid test Covid-19 baru yang lebih sensitif dan akurat daripada tes antigen sebelumnya.
Selengkapnya -
Semangat Sambut Libur Lebaran 2022, Daihatsu Gelar Program Mudik Sehat
Konsep berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, Daihatsu bagikan THR sampai alat tes Antigen.
Selengkapnya -
Kemenhub ke Dishub DKI: Sediakan Gerai Vaksinasi dan Tes Antigen di Pulo Gebang
Kepala Dishub DKI mengaku pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan untuk menyongsong Angkutan Lebaran tahun ini.
Selengkapnya -
Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Berlakukan Tes Antigen, Meski Penumpang Sudah Dua Kali Vaksin Covid-19
Kebijakan Bandara Sultan Hasanuddin tersebut mulai berlaku sejak 5 April 2022
Selengkapnya -
Syarat Mudik Wajib Antigen Berlaku untuk Siapa? Ini Aturan Pemudik yang Masih Perlu Hasil Negatif Tes Covid-19
Aturan mudik lebaran 2022 yang terbaru sudah terbit. Syarat mudik wajib antigen apakah masih berlaku?
Selengkapnya -
Terbaru! Syarat Mudik Lebaran 2022: Belum Vaksin Booster Wajib PCR dan Antigen, Nonton MotoGP Lebih Longgar?
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto bahwa masyarakat yang sudah booster boleh mudik.
Selengkapnya -
Aturan Baru Naik Pesawat di Bandara Kualanamu Deli Serdang, Wajib PCR-Antigen Meski Sudah Vaksin 2 Kali
Penumpang pesawat wajib menunjukkan surat tes PCR atau antigen meski sudah divaksin dosis I dan II.
Selengkapnya -
Syarat Mudik 2022: Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tes Antigen-PCR
Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.
Selengkapnya -
PT KAI Tutup Lokasi Tes Antigen di Lima Stasiun Daop Semarang
Adapun stasiun yang hingga saat ini masih membuka layanan tes antigen bagi calon penumpang tinggal menyisakan Stasiun Semarang Tawang, Tegal, dan Pekalongan.
Selengkapnya -
Kapolri: Pemerintah Pertimbangkan Syarat Tes Antigen untuk Pemudik
Menurutnya, kelonggaran aktivitas masyarakat yang kembali normal akan membangkitkan pertumbuhan ekonomi.
Selengkapnya -
Pemerintah Pertimbangkan Pemberlakuan Tes Antigen bagi Pemudik yang Belum Vaksinasi Booster
Syarat tes antigen ini rencananya diperuntukkan bagi pemudik yang belum melaksanakan vaksinasi booster
Selengkapnya -
Tes Swab Covid-19 Bisa Menunjukkan Hasil Negatif Palsu, Ini yang Perlu Anda Lakukan saat Bergejala
Apakah varian virus corona dapat memengaruhi?
Selengkapnya -
Catat! Kelompok Ini Tetap Wajib Tes Antigen dan PCR Sebelum Mudik Ramadhan
Sedangkan untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan diperiksa secara random saat pemeriksaan massal.
Selengkapnya -
PT KAI Tutup Layanan Tes Cepat Antigen di Stasiun Kotabumi
Tiga stasiun yang tak lagi menyedikan layanan tes cepat antigen yaitu stasiun Kotabumi, Martapura dan Baturaja.
Selengkapnya -
Pelaku Perjalanan Laut di Karimun Meningkat Pasca Penghapusan Tes Antigen-PCR
Kenaikan jumlah penumpang tersebut yang paling signifikan yakni, perjalanan antar provinsi, seperti ke wilayah Riau.
Selengkapnya -
Tak Boleh Sembarangan, Tes Antigen Mandiri Wajib Dilakukan dengan Hati-Hati
Tes antigen mandiri di rumah kini sudah bisa dilakukan oleh masyarakat, setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menerbitkan panduan untuk melakukannya.
Selengkapnya -
Pemerintah Belum Izinkan Warga Tes Covid-19 Mandiri Meski Sudah Diperbolehkan WHO, Ini Alasannya
"...penerapannya masih dilakukan oleh tenaga profesional yang terlatih."
Selengkapnya