Dua Pabrik Besi di Serang Disegel, Diduga Sumber Pencemaran Udara di Jakarta

Rabu, 11 Juni 2025 | 19:45 WIB
  • Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang penyegelan di salah satu pabrik besi saat inspeksi mendadak di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (10/6/2025). [ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nym]
    Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang penyegelan di salah satu pabrik besi saat inspeksi mendadak di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (10/6/2025). [ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nym]
  • Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) didampingi Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH Rasio Ridho Sani (kedua kiri) meninjau salah satu pabrik besi saat inspeksi mendadak di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (10/6/2025). [ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nym]
    Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) didampingi Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH Rasio Ridho Sani (kedua kiri) meninjau salah satu pabrik besi saat inspeksi mendadak di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (10/6/2025). [ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nym]
  • Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kedua kanan) didampingi Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH Rasio Ridho Sani (keempat kiri) meninjau salah satu pabrik besi saat inspeksi mendadak di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (10/6/2025). [ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nym]
    Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kedua kanan) didampingi Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH Rasio Ridho Sani (keempat kiri) meninjau salah satu pabrik besi saat inspeksi mendadak di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (10/6/2025). [ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nym]
  • Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang penyegelan di salah satu pabrik besi saat inspeksi mendadak di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (10/6/2025). [ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nym]
  • Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) didampingi Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH Rasio Ridho Sani (kedua kiri) meninjau salah satu pabrik besi saat inspeksi mendadak di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (10/6/2025). [ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nym]
  • Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kedua kanan) didampingi Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH Rasio Ridho Sani (keempat kiri) meninjau salah satu pabrik besi saat inspeksi mendadak di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (10/6/2025). [ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nym]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang penyegelan di salah satu pabrik besi saat inspeksi mendadak di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (10/6/2025).

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dua pabrik besi di Kabupaten Serang, Banten pada Selasa (10/6) malam karena diduga menjadi sumber pencemaran udara hingga merambah ke wilayah Jakarta.

Dua pabrik tersebut adalah PT Luckione Environment Science Indonesia (LESI) dan PT Jaya Abadi Steel (JAS).

Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa PT LESI terindikasi menyumbang zat pencemar udara berbahaya, termasuk Airborne Emission Particulate (AEP) yang turut memperburuk kualitas udara di Jabodetabek.

Sedangkan di PT JAS ditemukan indikasi pencemaran udara serupa serta pencemaran tanah akibat pembuangan limbah steel slag (terak baja) non-B3 secara tidak sesuai ketentuan. [ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI