Suara.com - Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang penyegelan di salah satu pabrik besi saat inspeksi mendadak di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (10/6/2025).
Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dua pabrik besi di Kabupaten Serang, Banten pada Selasa (10/6) malam karena diduga menjadi sumber pencemaran udara hingga merambah ke wilayah Jakarta.
Dua pabrik tersebut adalah PT Luckione Environment Science Indonesia (LESI) dan PT Jaya Abadi Steel (JAS).
Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa PT LESI terindikasi menyumbang zat pencemar udara berbahaya, termasuk Airborne Emission Particulate (AEP) yang turut memperburuk kualitas udara di Jabodetabek.
Sedangkan di PT JAS ditemukan indikasi pencemaran udara serupa serta pencemaran tanah akibat pembuangan limbah steel slag (terak baja) non-B3 secara tidak sesuai ketentuan. [ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto]