-
Tak Ada Ampun, Tokoh Hindu Bali Tetap Polisikan Desak Made Darmawati
Wayan Sudirta menegaskan bahwa perbuatan Desak Dharmawati memenuhi unsur dugaan melanggar pasal 156a KUHP.
Selengkapnya -
Peradah Bali: Umat Hindu Masih Marah dengan Desak Made Darmawati
Organisasi Hindu Bali ramai-ramai seret Desak Made Darmawati ke Polisi. Desak Made Darmawati menghina Hindu Bali.
Selengkapnya -
Hari Ini Ormas Bali Laporkan Penghina Agama Hindu Desak Made Darmawati ke Polisi
Laporan dilayangkan meski Desak Made Darmawati sudah minta maaf, dia akan tetap dilaporkan ke polisi.
Selengkapnya -
Ormas Bali Ramai-ramai Laporkan Penghina Hindu Desak Made Darmawati Besok
Laporan akan dipimpin Persadha Nusantara. Persadha Nusantara akan melaporkan dengan dugaan penodaan agama Hindu.
Selengkapnya -
Minta Maaf Habis Hina Hindu, Desak Made Darmawati: Ini Kelemahan Saya
Desak Made Darmawati minta maaf, Sabtu (17/4/2021) malam.
Selengkapnya -
Ustazah Hina Hindu Bali, Desak Made Darmawati Minta Maaf
Desak Made Darmawati merupakan dosen sebuah perguruan tinggi swasta di DKI Jakarta.
Selengkapnya