big carousel
-
Pemilik Pijat Plus-plus di Medan Divonis 3 Tahun Bui
Putusan tersebut tidak berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Sabrina.
Selengkapnya -
Pemilik Pijat Plus-plus Gay di Medan Dituntut 3 Tahun Bui
Ia terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.
Selengkapnya -
Gerebek Panti Pijat Plus-plus Khusus Gay, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Sementara 10 orang lainnya dilepaskan karena dinilai sebagai korban dari eksploitasi panti pijat khusus gay
Selengkapnya -
2 Tahun Beroperasi, Pelanggan Pijat Plus-plus Gay di Medan Diburu Polisi
Kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan pelaku lebih kurang sudah 2 tahun menjalankan kegiatan itu, jelasnya.
Selengkapnya -
Gerebek 11 Gay Lagi Pijat Plus-plus, Kondom Bekas Pakai Dibuang Polisi
Panti pijat ini menjadi aneh karena terapisnya adalah laki-laki dan yang menyiapkan fasilitas adalah laki-laki..."
Selengkapnya