2 Tahun Beroperasi, Pelanggan Pijat Plus-plus Gay di Medan Diburu Polisi

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 04 Juni 2020 | 11:50 WIB
2 Tahun Beroperasi, Pelanggan Pijat Plus-plus Gay di Medan Diburu Polisi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar memberikan keterangan penggerebekan praktik pijat plus. (ANTARA/HO)

Suara.com - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut membongkar praktik pijat plus-plus sesama jenis (gay) di Medan.

Dalam pengungkapan tersebut, 11 orang laki-laki diamankan. Satu orang berinisial A diketahui sebagai perekrut dan penyedia tempat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Irwan Anwar mengatakan, awal terbongkarnya kasus ini setelah polisi mendalami informasi adanya panti pijat plus-plus khusus gay.

Dari informasi itu, petugas lalu menggerebek lokasi panti pijat itu di Komplek Setia Budi II, Medan Sunggal, Sabtu (31/5/2020).

“Panti pijat ini menjadi aneh karena terapisnya adalah laki-laki dan yang menyiapkan fasilitas adalah laki-laki. Selain itu, dari hasil penyelidikan diketahui klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki,” katanya seperti dilaporkan Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, kemarin.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita ratusan alat kontrasepsi, belasan HP, sex toys, minyak pelumas dan uang.

“Untuk alat kontrasepsi yang utuh dibawa ke Polda Sumut dan yang bekas pakai dibuang,” ujarnya.

Untuk kegiatan seperti ini, katanya, sifatnya memang tertutup dan terbatas. Selain itu, katanya, pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna.

“Kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan pelaku lebih kurang sudah 2 tahun menjalankan kegiatan itu,” jelasnya.

baca juga

Dalam kasus ini, pelaku A disangkakan melanggar Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Dalam pasal ini disebutkan bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun. Denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” kata dia

Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gerebek 11 Gay Lagi Pijat Plus-plus, Kondom Bekas Pakai Dibuang Polisi

Gerebek 11 Gay Lagi Pijat Plus-plus, Kondom Bekas Pakai Dibuang Polisi

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 10:30 WIB

Buka Jasa saat Lockdown, Tukang Pijat Plus-plus Ini Didenda Rp 220 Juta

Buka Jasa saat Lockdown, Tukang Pijat Plus-plus Ini Didenda Rp 220 Juta

News | Kamis, 14 Mei 2020 | 14:02 WIB

Umbar Foto Telanjang di Twitter, Terapis Pria Buka Jasa Pijat Plus-plus

Umbar Foto Telanjang di Twitter, Terapis Pria Buka Jasa Pijat Plus-plus

Jatim | Selasa, 14 April 2020 | 10:27 WIB

Polda Sumut Geger, Ada Anggota Polisi Sabhara Tewas Gantung Diri

Polda Sumut Geger, Ada Anggota Polisi Sabhara Tewas Gantung Diri

News | Senin, 23 Maret 2020 | 05:44 WIB

Rutan Kabanjahe Terbakar, Polisi Pastikan Semua Tahanan Dievakuasi

Rutan Kabanjahe Terbakar, Polisi Pastikan Semua Tahanan Dievakuasi

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 00:10 WIB

Mustofa Dapat Rp 300 Ribu, Untung Lebih Threesome Dipegang Ibu Penyewa Vila

Mustofa Dapat Rp 300 Ribu, Untung Lebih Threesome Dipegang Ibu Penyewa Vila

Jatim | Rabu, 12 Februari 2020 | 16:13 WIB

Tahan Banting Ladeni Threesome Emak-emak, Mustofa Racik Ramuan Khusus

Tahan Banting Ladeni Threesome Emak-emak, Mustofa Racik Ramuan Khusus

Jatim | Selasa, 11 Februari 2020 | 17:18 WIB

Jasa Threesome, Pijatan Mustofa Bikin Ibu Muda hingga Janda Kelepek-kelepek

Jasa Threesome, Pijatan Mustofa Bikin Ibu Muda hingga Janda Kelepek-kelepek

Jatim | Selasa, 11 Februari 2020 | 16:27 WIB

Firman Bunuh Satu Keluarga Asal Pakistan, Dicokok Usai Buron 9 Tahun

Firman Bunuh Satu Keluarga Asal Pakistan, Dicokok Usai Buron 9 Tahun

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 20:49 WIB

Rekrut ABG Jadi Terapis Plus-plus, Bos Panti Pijat Cuma Kena Wajib Lapor

Rekrut ABG Jadi Terapis Plus-plus, Bos Panti Pijat Cuma Kena Wajib Lapor

Jatim | Jum'at, 17 Januari 2020 | 20:23 WIB

Terkini

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB