-
Maksimalkan PAD, Pemprov DKI Jakarta Sesuaikan Nilai Sewa Reklame
Penyesuaian tarif diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2022.
Selengkapnya -
Demi Pulihkan Ekonomi, Pemprov DKI Sesuaikan Sewa Reklame
Penyesuaian ini diatur dalam Pergub DKI Nomor 24 Tahun 2022.
Selengkapnya -
Disesuaikan Perkembangan Dunia Usaha, Pemprov DKI Jakarta Ubah Nilai Kontrak Iklan dan Dasar Pengenaan Pajak Reklame
Reklame Apung: Rp2.500.000 untuk paling lama 1 bulan penayangan.
Selengkapnya -
Masyarakat Perlu Tahu, Ini Nilai Sewa Reklame Terbaru Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022
Nilai Kontrak Reklame tidak termasuk PPN.
Selengkapnya -
Nilai Kontrak Iklan di DKI Jakarta Berubah, Simak Penjelasan Lengkap Berikut Ini
Nilai sewa reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan dinamika.
Selengkapnya