Disesuaikan Perkembangan Dunia Usaha, Pemprov DKI Jakarta Ubah Nilai Kontrak Iklan dan Dasar Pengenaan Pajak Reklame

Fabiola Febrinastri

Selasa, 15 November 2022 | 15:00 WIB
Disesuaikan Perkembangan Dunia Usaha, Pemprov DKI Jakarta Ubah Nilai Kontrak Iklan dan Dasar Pengenaan Pajak Reklame
Ilustrasi Nilai Sewa Reklame di Jakarta. (Dok: Bapenda)

Suara.com - Berdasarkan peraturan terbaru Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 yang mengatur tentang penetapan nilai sewa reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame yang juga merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014. Pajak reklame merupakan salah satu pajak yang dipungut oleh Provinsi DKI Jakarta.

Untuk mengetahui Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2022, silakan download di sini

Apa saja perubahan yang dimaksud? Berikut detailnya:

Nilai Kontrak Reklame
1 Nilai Kontrak Reklame tidak termasuk PPN.
2 Nilai Kontrak Reklame untuk Penyelenggaraan Reklame di dalam sarana dan prasarana kota, meliputi:
a. biaya sewa lahan/bangunan termasuk harga sewa titik reklame yang diperoleh melalui pelelangan atau kerja sama pemanfaatan titik reklame yang diselenggarakan oleh BPAD Provinsi DKI Jakarta;
b. biaya bahan yang digunakan, meliputi biaya konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame, jika reklarne menggunakan konstruksi dan biaya unit media digital, untuk penyelenggaraan reklame digital.
c. biaya operasional reklame, meliputi biaya operasional termasuk biaya listrik dan biaya perawatan.
3 Nilai Kontrak Reklame untuk Penyelenggaraan Reklame di luar sarana dan prasarana kota termasuk persil milik BUMN/BUMD, antara lain meliputi:
a. biaya sewa lahan/bangunan gedung;
b. biaya bahan yang digunakan, meliputi biaya konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame, jika reklame menggunakan konstruksi dan biaya unit media digital, untuk penyelenggaraan reklame digital.
c. biaya operasional reklame, meliputi biaya operasional termasuk biaya listrik dan biaya perawatan.

Nilai Sewa Reklame

1) Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Penyelenggaraan Reklame jenis Papan/Billboard, Running Text, Pylon, Kain, dan Reklame pada media perabotan atau perlengkapan jalan, ditetapkan sebagai berikut:

Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Reklame Elektronik/ Digital/ Megatron/ Videotron/ Large Electronic Display dan sejenisnya. (Dok: Bapenda)
Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Reklame Elektronik/ Digital/ Megatron/ Videotron/ Large Electronic Display dan sejenisnya. (Dok: Bapenda)

2) Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Reklame Elektronik/ Digital/ Megatron/ Videotron/ Large Electronic Display dan sejenisnya termasuk yang dipasang pada perabot atau perlengkapan jalan, ditetapkan sebagai berikut:

Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Penyelenggaraan Reklame jenis Papan/Billboard, Running Text, Pylon, Kain, dan Reklame. (Dok: Bapenda)
Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Penyelenggaraan Reklame jenis Papan/Billboard, Running Text, Pylon, Kain, dan Reklame. (Dok: Bapenda)

3) Hasil perhitungan NSR untuk jenis Reklame lainnya ditetapkan sebagai berikut:
a. Reklame Melekat (Stiker): Rp1.300 per centimeter persegi, sekurang-kurangnya Rp1.300.000 setiap kali penyelenggaraan.
b. Reklame Selebaran: Rp13.000 per lembar, sekurang-kurangnya Rp13.000.000 setiap kali penyelenggaraan.
c. Reklame Berjalan/Kendaraan: Rp50.000 per meter persegi per hari.
d. Reklame Udara: Rp7.000.000 untuk paling lama 1 bulan penayangan.
e. Reklame Apung: Rp2.500.000 untuk paling lama 1 bulan penayangan.
f. Reklame Suara: Rp6.400 per tiga puluh detik, bagian waktu yang kurang dari 30 detik dihitung menjadi 30 detik.
g. Reklame Slide atau Reklame Film pada bioskop dan tempat lainnya: Rp13.000 per tiga puluh detik, bagian waktu yang kurang dari 30 detik dihitung menjadi 30 detik.
h. Reklame Peragaan: Rp1.300.000 per setiap penyelenggaraan.
i. Reklame Graffiti: Rp25.000 per meter persegi per hari.
j. Reklame Laser: Rp5.000.000 untuk paling lama 1 bulan penayangan.
k. Reklame Gapura: Rp2.500.000 untuk paling lama 1 bulan penayangan.
l. Reklame Digital Berjalan pada Kendaraan: Rp100.000 per meter persegi per hari dengan batasan luas bidang tidak melebihi 2 meter persegi.
4) NSR untuk Penyelenggaraan Reklame di dalam ruangan (indoor) ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentua.
5) NSR untuk minuman beralkohol dikenakan tambahan 25% (dua puluh lima persen) dari hasil perhitungan NSR.
6) NSR untuk setiap penambahan ketinggian 15 (lima belas) meter, dikenakan tambahan 20% (dua puluh persen) dani hasil perhitungan NSR.

Cara Perhitungan Pajak Reklame
Penghitungan besarnya Pajak Reklame sebagai berikut:
1) untuk Penyelenggaraan Reklame oleh pihak ketiga, besarnya Pajak Reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan:
a. Nilai Kontrak Reklame dalam hal Nilai Kontrak Reklame diketahui dan dianggap wajar
b. NSR yang diselenggarakan sendiri sesuai luas bidang Reklame dan jangka waktu pemasangan, dalam hal Nilai Kontrak Reklame tidak diketahui atau dianggap tidak wajar.
2) untuk Penyelenggaraan Reklame sendiri, besarnya Pajak Reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan:
a. NSR sesuai luas bidang Reklame dan jangka waktu pemasangan untuk jenis Papan Billboard, Running Text, Pylon, Kain dan Reldame pada media perabotan atau perlengkapan jalan .
b. NSR sesuai luas bidang dan jangka waktu pemasangan untuk jenis Elektronik/ Digital/ Megatron/ Videotron/ Large Electronic Display.
c. NSR per meter persegi per hari sesuai luas Reklame dan jangka waktu penyelenggaraan untuk Reklame Berjalan, Reklame Graffiti dan Reklame Digital Berjalan pada Kendaraan.
d. NSR per tiga puluh detik sesuai jangka waktu untuk Reklame Suara dan Reklame Slide atau Reklame Film pada bioskop dan tempat lainnya.
e. NSR setiap kali penyelenggaraan untuk Reklame Melekat (Stiker), Selebaran, Udara, Apung, Peragaan, Laser dan Gapura.
Itu tadi adalah Penetapan nilai kontrak reklame, Nilai Sewa Reklame, dan cara Cara Perhitungan Pajak Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame, terutama bagi wajib pajak reklame dihrapkan semakiin mengerti dengan peraturan baru teresebut. Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan wajib pajak dapat semakin terbantu dalam melunasi kewajiban pajaknya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nilai Kontrak Iklan di DKI Jakarta Berubah, Simak Penjelasan Lengkap Berikut Ini

Nilai Kontrak Iklan di DKI Jakarta Berubah, Simak Penjelasan Lengkap Berikut Ini

News | Senin, 14 November 2022 | 12:48 WIB

Wajib Pajak Jakarta Dapat Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022, Begini Detailnya

Wajib Pajak Jakarta Dapat Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022, Begini Detailnya

News | Jum'at, 30 September 2022 | 09:00 WIB

Bantu Pemulihan Ekonomi Jakarta, Bapenda DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022

Bantu Pemulihan Ekonomi Jakarta, Bapenda DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022

News | Minggu, 25 September 2022 | 09:00 WIB

Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022 Resmi Dihapus, Wajib Pajak Diminta Memanfaatkannya

Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022 Resmi Dihapus, Wajib Pajak Diminta Memanfaatkannya

News | Sabtu, 24 September 2022 | 09:00 WIB

Kabar Gembira bagi Wajib Pajak, Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022 Dihapus

Kabar Gembira bagi Wajib Pajak, Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022 Dihapus

News | Jum'at, 23 September 2022 | 09:00 WIB

Bapenda Jakarta Gencar Lakukan Sosialisasi Pergub 23/2022 di PRJ pada 14 Juli 2022

Bapenda Jakarta Gencar Lakukan Sosialisasi Pergub 23/2022 di PRJ pada 14 Juli 2022

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:29 WIB

Terkini

Polemik Penggeledahan Rumah Tahfiz di Sukoharjo Kian Memanas, DPR Desak Pembentukan TGPF Independen

Polemik Penggeledahan Rumah Tahfiz di Sukoharjo Kian Memanas, DPR Desak Pembentukan TGPF Independen

News | Senin, 02 November 2026 | 01:02 WIB

KAI Mulai Buka Tiket Kereta untuk Perjalanan Desember 2026

KAI Mulai Buka Tiket Kereta untuk Perjalanan Desember 2026

Foto | Senin, 02 November 2026 | 00:11 WIB

SMK Nusantara Kembali Juara AXIS Nation Cup 2026

SMK Nusantara Kembali Juara AXIS Nation Cup 2026

Foto | Senin, 02 November 2026 | 00:09 WIB

Perang Dunia III di Depan Mata? Vladimir Putin: Rusia Siap Perang dengan Eropa

Perang Dunia III di Depan Mata? Vladimir Putin: Rusia Siap Perang dengan Eropa

News | Minggu, 01 November 2026 | 23:45 WIB

2 Juta Hektare Gambut Sumsel Punya Potensi Ekonomi, Bambu Betung dan Jelutung Diuji

2 Juta Hektare Gambut Sumsel Punya Potensi Ekonomi, Bambu Betung dan Jelutung Diuji

Sumsel | Minggu, 01 November 2026 | 23:42 WIB

Alex Marquez Persembahkan Podium untuk BK8 Gresini Racing di MotoGP Malaysia 2026

Alex Marquez Persembahkan Podium untuk BK8 Gresini Racing di MotoGP Malaysia 2026

Sport | Minggu, 01 November 2026 | 23:37 WIB

Nelayan Air Nyatoh Kehilangan Penghasilan, Tangkapan Ikan Teri Turun akibat Laut Keruh

Nelayan Air Nyatoh Kehilangan Penghasilan, Tangkapan Ikan Teri Turun akibat Laut Keruh

Sumsel | Minggu, 01 November 2026 | 23:29 WIB

Kecelakaan Maut Bus Penumpang Tabrak Truk Berat: 10 Orang Tewas dan 24 Luka

Kecelakaan Maut Bus Penumpang Tabrak Truk Berat: 10 Orang Tewas dan 24 Luka

News | Minggu, 01 November 2026 | 23:00 WIB

Pura-pura Ban Motor Bocor, Pria di Bandar Lampung Diduga Bunuh Sepupunya

Pura-pura Ban Motor Bocor, Pria di Bandar Lampung Diduga Bunuh Sepupunya

Lampung | Minggu, 01 November 2026 | 22:48 WIB

Viral Pasien Lansia Terlantar di Teras Puskesmas Bantarujeg, Ini Kronologinya

Viral Pasien Lansia Terlantar di Teras Puskesmas Bantarujeg, Ini Kronologinya

Jabar | Minggu, 01 November 2026 | 22:44 WIB

×